MEMOTO NEWS - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banjarnegara Jawa Tengah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap-II) perkara narkotika jenis sabu dari Penyidik Disresnarkoba Polda Jawa Tengah.
Penyerahan perkara narkotika tersebut diterima oleh Agil Januri Utomo, SH Kasubsi Penuntutan pada Bidang Pidum Kejari Banjarnegara bersama Tim Jaksa Kejati Jawa Tengah selaku Tim Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut dengan pengamanan dari bidang Intelijen Kejari Banjarnegara.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Sigid J. Pribadi, SH, MH melalui Kasi Intelijen Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH menyapaikan bahwa penyidikan perkara tersebut dilakukan oleh penyidik Disresnarkoba Polda Jawa Tengah.
Sehingg penelitian perkas berkaranya dilakukan oleh Jaksa Peneliti Bidang Pidana Umum Kejati Jawa Tengah.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) kemudian berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti perkara tersebut diserahkan pada Kejaksaan Negeri Banjarnegara sebagaimana locus delicti atau tempat dimana seseorang melakukan suatu tindak pidana dalam perkara yakni diwilayah Banjarnegara.
Dijelaskan, Zebua SH, peristiwa tindak pidana berawal pada hari kamis tanggal 03 Desember 2020 sekitar pukul 16.00 Wit tersangka H.A.M alias L (42 tahun) dihubungi oleh sdr. AM (DPO) dengan maksud menyuruh tersangka H.A.M alias L agar mengambil sabu dari seorang perantara yakni dengan sdr. OT (DPO) kemudian paket Sabu tersebut agar diletakkan disuatu tempat sesuai arahan dari sdr. AM (DPO) dan menjanjikan upah kepada tersangka H.A.M alias L sebesar Rp. 250.000,- apabila semua paket sabu berhasil diambil.
Kemudian pada pukul 17.30 wib tersangka bertemu dengan sdr. OT (DPO) yang berlokasi di Desa Gumiwang dan menerima 10 (sepuluh) paket sabu.
Setelah itu, pada pukul 21.00 Wib didalam kandang ayam belakang rumah tersangka H.A.M alias L menggunakan dan memakai sebagian sabu tersebut sendirian. Sekitar pukul 22.15 Wib tersangka H.A.M alias L menuju pos kamling Desa Kutawuluh Kecamatan Purwanegara mencari teman ngobrol.
Saat tersangka H.A.M alias L sedang memaikan ponsel miliknya didalam pos kamling tiba tiba Tim Disresnarkoba Polda Jawa Tengah datang dan melakukan penangkapan terhadap tersangka dan saat digeledah ditemukan 10 (sepuluh) paket sabu didalam saku kiri celana pendek warna coklat yang dipakai tersangka.
Terhadap tersangka diancam pidana sebagaimana dalam pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Terhadap tersangka selesai pemeriksaan langsung digiring ke Rutan Polres Banjarnegara untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 (dua puluh) hari kedepan yang selanjutnya JPU segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kelas II Banjarnegara.(*)
Pewarta : M Hamidi