Ketua DPC PPP Banjarnegara, H Edi Purwanto beserta Ketua tim Steering Committee Muscab PPP Banjarnegara, H Indarto. (FOTO : DPC PPP Banjarnegara)
MEMOTONEWS - Lantaran kecewa terhadap SK yang diterbitkan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) tidak sesuai dengan hasil Muscab DPC PPP, 25 September 2021, sebanyak 18 Pengurus Harian Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan 15 Pengurus Anak Cabang (PAC) PPP Kabupaten Banjarnegara, menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan partai.
Menanggapi hal ini, Ketua DPC PPP Banjarnegara, H Edi Purwanto, Rabu malam (26/1/2022) menyatakan menghargai dan bisa mengerti perasaan pengurus yang menyampaikan keberatan.
"Sebagai ketua terpilih, tentu saya menghormati perasaan teman-teman. Saya berharap DPP dapat mengakomodir hasil formatur dan persoalan ini bisa segera berakhir," katanya.
Ia juga mengaku sudah mengambil sikap dan meminta DPP PPP untuk menerbitkan kembali SK sesuai dengan hasil Muscab dan sesuai AD/ART yang ada.
"Kami merasa ini sangat penting untuk segera disikapi oleh DPP. Karena kita tidak bisa bekerja tanpa mereka. Maka, kami mohon masalah ini segera terselesaikan," tandas Edi Purwanto.
Dalam pada itu, Ketua tim Steering Committee Muscab PPP Banjarnegara, Indarto saat Konferensi Pers Rabu (26/1/2022) menjelaskan, bahwa mereka kecewa, dan menilai SK kepengurusan partai tersebut melanggar AD/ART.
Salah satunya jelas Indarto adalah nama jabatan sekretaris DPC PPP Banjarnegara yang dinilai tidak memenuhi syarat, karena tidak sesuai dengan hasil Muscab.
"Karena itu, kami 18 orang dari 25 pengurus harian DPC PPP Banjarnegara dan 14 dari 20 PAC di Banjarnegara hingga ranting, mengundurkan diri dari kepengurusan PPP Banjarnegar. Jadi kami nonaktif dari semua kegiatan DPP, DPW, dan DPC,”katanya.
Dijelaskan Indarto, bahwa untuk nama sekretaris ternyata diisi oleh orang yang tidak memenuhi syarat dilihat dari sisi anggaran dasar maupun peraturan organisasi.
"Ini jelas pelanggaran fatal. Orang itu belum pernah masuk pada jenjang kepengurusan PPP. Dan juga tidak terlibat dalam pencalonan pada Muscab 25 September 2021 lalu," tegas Indarto.
Disamping itu, ada penyimpangan lain dalam SK tersebut, yaitu adanya rangkap jabatan serta penghapusan dan penambahan nama pada pengurus harian DPC PPP Banjarnegara. Sementara penambahan nama baru di luar usulan formatur Muscab.
"Ada rangkap jabatan pada bidang isu strategis sekaligus bidang pendidikan, dakwah dan pesantren dengan wakil ketua majelis syariah. Selain itu ada nama yang dihapus pada struktur pengurus harian DPC, yakni Abdul Mufid dan Syamsul Maarif, dan muncul nama baru di luar usulan formatur Muscab," jelasnya.
Oleh sebab itu, pihaknya mengaku kecewa atas SK yang diterbitkan dewan pimpinan pusat (DPP) PPP terkait susunan kepengurusan partai.
SK tertanggal 17 Desember 2021 ini dinilai melanggar AD/ART partai. SK tersebut juga dianggap tidak menghargai Muscab yang digelar 25 September 2021 lalu. (*)