Tersangka inisial AN (46) warga Desa Weton kulon, Kecamatan Puring masih diperiksa intensip penyidik Polres Kebumen. (FOTO: Humas Polres Kebumen)
MEMOTONEWS - Masih ingat video viral seorang pria berlumuran darah di Bayan Kebumen?. Ternyata cinta segi tiga yang melatarbelakangi penganiayaan hingga berujung kematian korban.
Tersangka inisial AN (46) warga Desa Weton kulon, Kecamatan Puring, yang sebelumnya diduga telah melakukan penganiayaan kepada Sarijan (42) warga Desa Rangkah, Kecamatan Buayan, Kebumen, hingga meninggal dunia pada hari Jumat 4 November 2022, mulai ada titik terang.
Pelaku saat dilakukan pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polres Kebumen, tersangka mengaku sakit hati karena asmara, wanita selingkuhannya juga dekat dengan korban.
Karena hal cinta segitiga itu, pertemanan keduanya menjadi renggang. Tidak itu saja, korban pernah mendatangi rumah tersangka marah-marah karena hal itu.
"Kurang lebih, sebulan sebelum kejadian penganiayaan, korban sempat datang ke rumah tersangka marah-marah, karena persoalan itu (cinta segitiga)," jelas Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasubsi Penmas Aiptu S Catur Nugraha, Senin (7/11/2022).
Tersangka yang sakit hati lalu menaruh dendam dengan korban. Puncaknya pada hari Jumat 04 November 2022, sekitar pukul 09.30 WIB.
AN yang sudah mememdam amarah menghampiri korban yang sedang membongkar muatan ubi cilembu di Desa Rangkah, Kecamatan Buayan dan berniat membuat perhitungan dengan korban.
Tersangka datang dan mengambil batang besi di dekat lokasi lalu menggertak korban dan mengungkit kejadian sebelumnya.
Keduanya terlibat cek-cok. Namun salah seorang warga yang melihat berhasil melerai dan berujung tersangka pergi selanjutnya korban melanjutkan pekerjaannya.
Namun saat korban sendirian di lokasi, tersangka kembali datang dengan membawa sebilah pisau dan melakukan penganiayaan kepada korban yang juga teman sesama sopir.
"Korban mengalami luka sobek pada beberapa bagian tubuhnya. Saat dibawa ke rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan karena kehilangan banyak darah," pungkasnya.
"Tersangka masih kita periksa. Penyidik juga masih mengumpulkan sejumlah keterangan dari para saksi serta bukti-bukti di lapangan. Sampai saat ini pemeriksaan belum selesai," jelas Aiptu Catur.
Tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 353 ayat 3 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang Pembunuhan berencana atau Penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. (MH)