74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Ini Akibat Sebarkan Foto Bugil Mantan Pacar, Diancam 10 Tahun Penjara

Sebarkan foto bugil mantan pacar, diancam 10 tahun penjara. (FOTO: Tangkapan layar Lambeturah)

MEMOTONEWS - Karena sebarkan foto bugil mantan pacar, AT (20) mahasiswa asal Jakarta ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan.

Dilansir Memotonews dari Lambeturah.co.id, Sabtu (10/6/2023) menyebutkan, video dan foto tersebut disebarluaskan langsung oleh AT kepada orangtua dan dosen korban.

Wadir Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa motif AT dalam menyebarkan foto dan video bugil mantannya adalah karena ia tidak menerima putusnya hubungan asmara mereka yang dilakukan oleh korban.

AT merasa marah dan memutuskan untuk menyebarkan seluruh foto dan video yang telah direkamnya melalui WhatsApp.

“Pelaku sering meminta korban bugil saat melakukan panggilan video, saat itulah pelaku merekamnya dan menyimpan video itu,” kata Putu, Rabu (7/6/2023).

Putu menjelaskan bahwa korban, NRT, dan AT sebelumnya berkenalan melalui game online Free Fire.

Karena sering bermain bersama, pelaku kemudian meminta nomor handphone korban dan mereka mulai berkomunikasi melalui pesan WhatsApp. Merasa semakin dekat, AT dan korban memutuskan untuk menjalin hubungan asmara.

Namun, hubungan mereka kandas karena perilaku AT yang selalu mendesak korban untuk memberikan video rekaman bugil.

“Korban dan pelaku ini tidak pernah ketemu karena pelaku berada di Jakarta, sehingga pelaku selalu meminta korban untuk bugil. Perbuatan itu ternyata membuat korban kesal dan menyatakan hubungan mereka berakhir,” ujarnya.

Dalam penggeledahan terhadap tersangka, polisi berhasil menyita satu unit handphone yang berisi 16 video bugil korban.

AT dijerat dengan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara selama 10 tahun. "Pelaku ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta," jelas Putu.(*)