MEMOTONEWS – Kapolres Polres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK MH, Rabu (18/1/2022) memimpin langsung pemusnahkan 132 knalpot brong yang mengganggu kenyamanan masyarakat Banjarnegara dan sekitarnya.
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Satlantas Polres Banjarnegara disaksikan tokoh agama, awak media dan pejabat dilingkungan Polres Banjarnegara.
sedangkan pemusnahan knalpot yang tidak sesuai standar ini dengan cara dipotong dan dipalu agar tidak bisa digunakan lagi.
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK, MH menyatakan, 132 knalpot tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan selana 13 hari, sejak tanggal 7 hingga 18 Januari 2022.
"Pemilik motor yang melanggar ditindak dan tilang juga diwajibkan mengganti knalpot kendaraannya dengan knalpot standar," jelas Kapolres.
Penindakan pelanggaran ini dilakukan lanjut Kapolres, karena knalpot tersebut tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Dan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari atensi Kapolda Jawa Tengah.
Menurut Kapolres, kendaraan dengan menggunakan knalpot tidak standard melanggar UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 Ayat 1.
Bahwa setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan/denda paling banyak Rp 250.000.
Ia berharap melakui kegiatan ini akan memberikan kenyamanan kepada pengguna jalan yang lain.
"Semoga bisa menciptakan situasi kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif di wilayah Banjarnegara," tandas Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK MH. (*)