74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Kapolres Banjarnegara, Beri Keterangan Resmi Terkait Kasus Pembunuhan Anak SD

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Donna Briadi saat menanyai tersangka WH. (FOTO : MEMOTONEWS)

MEMOTONEWS - Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK MH memberikan keterangan resmi kepada pers terkait pengungkapan kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di Desa Wanaraja, Kecamatan Wanayasa, Banjarnegara, Rabu (12/1/2022).

Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Donna Briadi dan Kasi Humas Ipda MA Kurniawan menyampaikan, tersangka dijerat pasal UU Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan pasal alternatif yakni pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup dan pasal 338 KUHP.

Dijelaskan, Polres Banjarnegara berhasil mengungkap adanya kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia. Sehingga perkara ini tidak hanya masuk dalam UU Perlindungan anak, tetapi pembunuhan berencana seperti diatur dalam pasal 340 dan 338 KUHP.

Kronologis kejadian, menurut Kapolres, Bermula pada hari Minggu (10/1/2022) pukul 8.30 WIB tersangka WH (18) asal Desa Wanaraja, Wanayasa, bertemu korban Ry (9) saat hendak membeli rokok di warung setempat.

Korban waktu itu membawa hp bagus. Rupanya saat itu WH terbersit ingin memiliki hp tersebut. Apalagi hp WH sedang rusak. 

WH kemudian mengajak Ry untuk datang ke rumahnya. Kala itu ada beberapa kemenakan tersangka juga ada dan lagi asyik bermain game online.

Daro hasil pemeriksaan, lanjut Kapolres, tersangka memang sudah lama kecanduan main game online. Dia berhenti, karena hpnya rusak. 

Setelan korban datang ke rumah, WH kemudian mengajak mancing di sungai desa setempat. Keduanya lalu berboncengan naik motor ke lokasi mancing. 

Namun tersangka kemudian berhenti di sebuah mushala dan membatalkan acara mancing. Tersangka mengajak korban menuju blok Lemah Putih dengan berjalan kaki.

Namun saat sudah turun, tersangka kembali naik ke atas karena mau mengambil rokok dan minuman. Namun sekembalinya dari atas WH sudah membawa golok, yang sudah disiapkan dua minggu sebelumnya.

Keduanya melanjutkan perjalanan ke blok Hutan Lemah Putih. Tepatnya dipinggir hutan tersangka langsung menganiaya dengan mencekik leher korban hingga pingsan.

Mengetahui masih bernyawa, tersangka lalu menghantamkan golok tersebut ke arah kepala 3 kali dan kepala bagian belakang kepala sebanyak 7 kali (berdasarkan otopsi). Korban akhirnya meninggal dunia. 

Tersangka kemudian mendorong tubuh korban dan menutupi dengan ranting kayu dan tanah. Sedang goloknya dibuang 10 meteran dari tempat kejadian perkara.

Usai melakukan penganiayaan, tersangka pulang ke rumah sebentar, kemudian menyusul ibunya di kebun. Sekitar pukul 12.30 WIB, tersangka pulang ke rumah dan tidur hingga pukul 16.30 WIB.

Pada pukul 18.00 WIB, orang tua korban yang sudah mendapat informasi tentang kepergian keduanya, berusaha menanyakan keberadaan anaknya kepada tersangka WH. 

Waktu itu WH langsung menjawab, tahu dan berusaha mencari di hutan Tanah Putih. Namun tersangka tidak mau menunjukan dimana korban.

Hari itu, WH langsung dibawa ke tempat ketua RT. Warga dan petuas Polsek Wanayasa dan Reskrim kembali naik ke hutan areal Lemah Putih. Setelah dilakukan cek Lokasi, Senin pagi (11/1/2022) sekitar pukul 03.00 WIB petugas akhirnya menemukan jenazah korban. 

Korban memudian dievakuasi dan untuk kepentingan penyidikan jenazah korban langsung dibawa ke RDUD Hj Lasmanah Banjarnegara. 

Sore harinya, sekitar pukul 18.00 WIB jenazah dimakamkan di pekuburan setempat di Desa Wanaraja Kecamatan Wanayasa Kabupaten Banjarnegara.

Sementara tersangka kini mendekan di sel tahanan Polres Banjarnegara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (M Hamidi)