MEMOTONEWS - LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Banjarnegara, Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) dan Pemuda Pancasila (PP) melakukan audensi dengan kejaksaan setempat terkait penegakan hukum.
Perwakilan GMBI diterima Kejari Banjarnegara, Kasi intel Yasozisokhi Zebua SH dan kasi yang lain, Kamis (13/1/2022).
Sementara ratusan anggota GNBI dan lainnya berada di luar kompleks Gedung Kejari Banjarnegara.
Ketua GMBI Banjarnegara Widiana Kartika SE usai melakukan pertemuan menyampaikan langkah ini bagian dari sikap GMBI Banjarnegara terkait dengan tuntutan pemenuhan keadilan penegakan hukum di Banjarnegara.
Dalam surat penyataan sikap GMBI mengharapkan agar Kejaksaan Negeri Banjarnegara mampu menjadi lembaga penegak hukum yang profesional, proporsional dan akuntabel serta mampu bertanggung jawab secara eksternal kepada publik.
Seperti diatur dalam UU No16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dan aspirasi serta partisipasi masyarakat tentang keadilan dan kebenaran.
Dalam hal ini GMBI menyikapi kasus yang terkesan diberhentikan oleh pihak tertentu. "Dalam audensi kita tadi, mempertegas keberadaan BB 1 butir obat tersebut dan clear masih berada di kejaksaan," jelas Widiana
Kami, imbuh Widiana Kartika akan tetap mengawal permasalah ini dengan mendorong dan mengawal pihak Polres Banjarnegara dalam hal ini, unit narkoba untuk segera melengkapi berkas - berkas dan segera menetapkan tersangka baru. Agar masalah ini segera selesai," kata Widiana.
Ia juga meminta Kejaksaan Negeri Banjarnegara untuk menuntaskan perkara secara menyeluruh terkait kepemilikan tidak sah atas obat jenis Psikotropika Golongan IV dengan melaksanakan penyidikan dan penuntutan terhadap 'pelaku lain' sebagaimana telah disebutkan dalam Putusan atas Perkara Nomor: 8/Pid.Sus/2021/PN Bnr.
Kejari Banjarnegara melalui Kasi Intel Yasozisokhi Zebua SH usai menerima mereka, menyampaikan terimakasih atas kunjungan LSM GMBI Banjarnegara untuk melakukan audensi.
"Siapa pun yang datang, kami layani dengan baik. Termasuk informasi penanganan perkara. Kami menjelaskan apa adanya dan sesuai fakta, jadi tidak ada yang ditutup - tutupi," imbuh Yasozisokhi Zebua SH, Kasi Intel Kejari Banjarnegara. (*)