MEMOTONEWS - Pada Pekan Panutan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, pimpinan daerah itu menjadi teladan bagi para ASN dan masyarakat menjadi wajib pajak dalam menyerahkan laporan terkait penghitungan dan pembayaran pajak.
"Pimpinan daerah menjadi sosok panutan dianggap bisa memotivasi para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT tahunan sebelum batas akhir," kata Plt Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga, Raden Agus Setiawan, Kamis (17/2/2022).
Raden Agus juga mengatakan bahwa sosok pimpinan daerah yang melaporkan SPT tahunan lebih awal dari batas waktu akhir diharapkan dapat menggugah wajib pajak untuk secara sukarela mengikuti kepatuhan penyampaian SPT Tahunan 2021 secepat mungkin sebelum batas akhir, yaitu pada tanggal 31 Maret 2022.
"Plh Bupati Banjarnegara sudah melaporkan SPT tahunan 2021 lebih awal pada tanggal 11 Februari 2022. Ini menjadi contoh ke ASN dan masyarakat di wilayah Kabupaten Banjarnegara," katanya pada kegiatan Pekan Panutan Penyampaian SPT di Pringgitan Rumah Dinas Bupati Banjarnegara, Kamis (17/2/2022).
Plh Bupati Banjarnegara Syamsudin menuturkan, pelaporan SPT tahunan adalah kewajiban warga negara yang menjadi wajib pajak serta menjadi salah satu wujud kecintaan pada negara.
Oleh karena itu dia mengajak para ASN dan masyarakat di lingkungan Kabupaten Banjarnegara untuk melaporkan SPT Tahunan tanpa harus menunggu batas akhir.
"Sosialisasi tentang kepedulian ASN dan masyarakat yang terkena wajib untuk melaporkan SPT Tahunan sangat diperlukan. Hal ini untuk memantik kesadaran dan menghindarkan dari sanksi yang ditimbulkan karena terlambat atau tidak melaporkan SPT," terangnya.
Dalam kesempatan ini juga dilakukan penandatangan berita acara rekonsiliasi atas penyetoran pajak pusat semester II tahun anggaran 2021 dan penyerahan penghargaan dari KPP Pratama Purbalingga sebagai bentuk apresiasi kepada Plh Bupati Banjarnegara atas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2021 secara tepat waktu. (MH)