MEMOTONEWS - Sedikitnya 21 personel pengemban fungsi operasional lapangan, secara acak hari ini, Kamis (24/2/2022) dilakukan test urine narkoba. Jika diantara mereka ada yang terbukti, maka ada tiga sanksi berat bakal menjeratnya.
Sanksi tersebut adalah, personal yang terbukti melanggar bisa diproses pelanggaran disiplin, hukuman disiplin dan hukuman pidana yang dia lakukan.
Sanksi terberat, apabila terbukti menggunakan narkoba, anggota tersebut bisa diusulkan pemberhentian dari dinas kepolisian melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres AKP Tugiman, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan secara mendadak dengan melibatkan seksi Propam dan seksi Dokkes, serta Sat Resnarkoba Polres Kebumen.
Dari 21 personel yang diambil secara acak, semua hasilnya negatif dan bersih dari narkoba. "Tes ini digelar untuk mendeteksi dini dan mencegah dini penggunaan narkoba di internal Polri," jelas AKP Tugiman.
Ditambahkan AKP Tugiman, bahwa penyalahgunaan narkoba merupakan salah pelanggaran berat jika dilakukan oleh anggota Polri. (MH)