Plt Dirjen Bangda Kemendagri RI, Sugeng Heriono saat sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung yang diikuti secara virtual oleh Pemda seluruh Indonesia. (FOTO : Kominfo Purbalingga)
MEMOTONEWS - Plt Dirjen Bangda Kemendagri RI, Sugeng Hariyono hari ini, Jumat (4/3/2022) melakukan sosialisai Persetujuan Bangunan Gedung yang diikuti secara virtual oleh Pemda seluruh Indonesia.
Hal ini merupakan dampak dari Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bagi dunia properti.
Menurut Sugeng, UU Ciptaker mengharuskan aturan-aturan yang ada di daerah untuk segera diubah termasuk dalam pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diubah menjadi Perda PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
"Nantinya, kan ada banyak benefit yang didapat jika Pemda mengubah Perda IMB menjadi PBG, katanya.
Sugeng, juga mejelaskan bahwa dengan perubahan ini akan lebih mudah dalam melakukan pungutan retribusi sehingga bisa meningkatkan pendapatan daerah," katanya.
Dengan dipercepatnya penyusunan Perda PBG urai Sugeng, apa yang dikeluhkan para pengembang properti akan terjawab.
Karena selama ini para pengembang properti di daerah mengaku sulit untuk memperoleh izin.
Sektor properti menurut Sugeng memegang peranan penting karena banyak dampak di dalamnya termasuk para pekerja atau kuli yang menggantungkan hidupnya dari kegiatan tersebut.
"Kita juga harus memikirkan para pekerja yang ada di dalamnya. Karena kita tahu ada banyak pekerja atau kuli yang bergantung pada sektor properti," imbuhnya.
Tercatat ada 10.581 ajuan di daerah yang belum mendapatkan izin mendirikan gedung. Hal ini disayangkan karena potensi yang bisa didapat belum bisa dioptimalkan.
Daerah diberi waktu 2 tahun hingga bisa menyusun dan menetapkan Perda tentang PBG tersebut dan untuk sementara diberikan kesempatan untuk menggunakan Perda IMB yang sudah ada.
“Kami memberi waktu 2 tahun untuk sampai dengan penetapan Perda. Dan untuk sekarang sementara menggunakan Perda yang ada terlebih dahulu,” pungka Sugeng, Plt. Dirjen Bangda Kemendagri RI.(MH)
(sumber dan Foto : Kominfo Purbalingga)