Pembina Forum Relawan Lintas Organisasi Fortasi Banyumas, Eddy Wahono (berdiri) saat menyampaikan masukan terkait kerusakan yang terjadi di Sungai Serayu. (FOTO : Fortasi Banyumas)
MEMOTONEWS - Bupati Banyumas Achmad Husein mengadakan rapat terbatas di ruang rapat Joko Kahiman Pendopo Bupati dengan mengundang General Manager PT Indonesia Power Bendungan Soedirman Banjarnegara, Jumat (08/04/2022).
Hadir pula dalam pertemuan ini direksi PDAM Tirta Satria Banyumas, Asekbang, Kepala DLH, para Camat yang dilalui sungai Serayu di wilayah Kab Banyumas dan Antyarsa Ikana Dani Sub koordinator pelaksana tugas perencanaan operasi dan pemeliharaan BBWS SO melalui fasilitaa zoom.
Tampak diundang pula pegiat serta pengamat sungai yang juga sebagai Pembina Forum Relawan Lintas Organisasi Fortasi Banyumas, Eddy Wahono.
Bupati Banyumas Ahmad Husein sangat menyesalkan adanya tragedi yang terjadi di Sungai Serayu yang mengakibatkan matinya puluhan bahkan ratusan ribu ikan dan rusaknya kwalitas air yang menyebabkan PDAM Tirta Satria beberapa hari harus menghentikan pelayanan pada 18.000 pelanggan di wilayah Kota Purwokerto.
Menurut Achmad Husein pencemaran sungai bisa diminimalisir dengan sistem operasional yang tertata serta tidak meninggalkan koordinasi pada para pemilik kepentingan.
Dikatakan oleh Antyarsa Ikana Dani melalui fasilitas Zoom bahwa pihak BBWSSO juga sangat terkejut dengan adanya pencemaran yang mengakibatkan rusaknya ekosistem Sungai Serayu matinya ratusan ribu ikan endemik serayu yang langka serta kekeruhan air bercampur lumpur pekat akibat pembuangan dari bendungan PT Indonesia Power Banjarnegara. Pihak BBWSSO merasa tidak memberikan rekomendasi teknis atas kegiatan tersebut.
Sementara SP Kuncoro General Manager PT Indonesia Power Banjarnegara meminta maaf atas kejadian pencemaran akibat pengurasan lumpur dari bendungan Sodirman yang telah dilakukan pada tgl 1 - 2 /04/2022 dan tanggal 6- 7 /04/2022 yang semata mata dilakukan guna penyelamatan turbin yang hampir tertutup oleh guguran lumpur serta pihaknya siap bertanggung jawab atas semua yang sudah terjadi.
Eddy Wahono menyatakan bahwa dengan alasan apapun apa lagi tanpa mengikuti kaidah aturan dalam Peraturan Pemerintah no 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, maka sudah sepantasnya PT Indonesia Power mempertanggung jawabkan kegiatannya yang berdampak rusaknya ekosistem dan pencemaran Sungai serayu.
Sangatlah diharapkan kedepan PT Indonesia Power lebih meningkatkan koordinasi dan meningkatkan sistem operasional prosedur karena dirinya masih mengkhawatirkan kejadian akan terulang kembali.
Karena mengembalikan kestabilan ekosistem sungai serayu yang sudah terlanjur kritis akan memakan waktu yang cukup lama. (MH)