74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Kemenperin RI Terbitkan Peraturan No 8 Tahun 2022, Penyediaan Minyak Goreng Curah Untuk Masyarakat


Antrian untuk mendapatkan minyak goreng curah di Wangon, Banyumas.(FOTO : Istimewa)

MEMOTONEWS - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). 

Peraturan tersebut mengatur kewajiban penyediaan minyak goreng curah di dalam negeri untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dan menjaga kestabilan harga serta terjangkau oleh masyarakat dan usaha mikro kecil.


Terdapat 81 perusahaan industri minyak goreng yang diwajibkan Menperin untuk melaksanakan penyediaan minyak goreng curah bagi masyarakat dan UMK. Total volume minyak goreng curah yang wajib disalurkan perusahaan minyak goreng sebesar 14 ribu ton per hari.

Untuk kuota minyak goreng dr pemerintah tiap daerah berbeda tergantung dari jumlah penduduk dan sampai dengan saat ini belum ada ketentuan kuota minyak goreng untuk masing - masing daerah.

Sementara untu kabupaten Banyumas, total kebutuhan Minyak Goreng sebanyak 60.000an liter per hari, sedangkan hasil dari pantauan, setiap hari distribusi minyak goreng, diatas kebutuhan masyarakat, contohnya untuk hari Selasa distribusi minyak goreng sebanyak 97.025 liter.

Kebutuhan Minyak Goreng utk kabupaten Banyumas cukup sampai lebaran. Bahkan Hari sabtu malam PPI juga baru menggelontorkan minyak goreng sejumlah 8.950 kg ke Toko Wanda Kecamatan. Kalibagor

Sementara stok kebutuhan minyak goreng kemasan di Banjarnegara menurut Suroso STTP MSi, Kabid perdagangan Disperindagkop aman. Namun demikian unruk stok minyak curah memang menipis. (*)