Eddy Wahono: Pemerhati Sungai dan Lingkungan juga sebagai Pembina Forum Relawan Lintas Organisasi FORTASI Banyumas. (FOTO : Fortasi Banyumas)
MEMOTONEWS - Langkah menuju keberhasilan pembangunan terkadang tidak mulus seperti yang di harapkan. Padahal gerak langkah ini merupakan geliat nafas pembangunan nasional. Pertanyaan kita, kenapa ini terjadi?.
Eddy Wahono, Pemerhati Sungai dan Lingkungan juga sebagai Pembina Forum Relawan Lintas Organisasi FORTASI Banyumas menyampaikan, bahwa masih adanya ego sektoral yang sangat tinggi dari para pemilik kewenangan menjadi salah satu pemicu kegagalan sebuah program pembangunan.
"Kenapa selama ini kemanunggalan untuk mendukung program pembangunan nasional belum dapat tercapai?. Ini semua disebabkan karena masih adanya beban kepentingan yang dibalut dengan aturan masing - masing instansi. Sehingga akan dan masih menjadi hambatan dalam keterpaduan," urai Eddy Wahono.
Kesenjangan hubungan 'harmonis' daerah propinsi dan pemerintah daerah kabupaten kata Eddy masih kental walau samar, terselubung dalam bingkai pembangunan nasional.
Oleh karena itu, ini sebuah tantangan untuk menepis ego sektoral. Semua ini seyogyanya menjadi penyadaran ubah laku secara nasional karena ego sektoral akan menghambat integrasi perekat kemanunggalan menuju tercapainya pembangunan nasional.
Kalimat 'koordinasi' yang selalu menjadi senjata sebuah keterpaduan akan menjadi kata asing yang sulit dipahami apalagi dijalankan di berbagai sektor strategis guna meningkatkan kesejahtraan masyarakat.
Contoh kecil yang terjadi dalam kepengurusan perijinan pembangunan. Jika menyangkut lintas kepentingan daerah dan pemerintah pusat akan terlantar karena terbentur sebuah sistem.
Peraturan menteri PUPR Nomor 4 tahun 2015 tentang kriteria penetapan wilayah sungai menjelaskan bahwa, sungai - sungai di wilayah Jawa Tengah bagian selatan terhitung 15 kabupaten kota masuk kewenangan pemerintah pemerintah pusat terwakili oleh Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak yogyakarta.
Permasalahan klasik yang terjadi adalah hambatan manakala untuk pembangunan dibutuhkan rekomendasi teknis sempadan sungai (GSS) harus sesuai peraturan menteri (Permen) PUPR Nomor 28 tahun 2015 tentang penetapan garis sempadan sungai dan danau.
Kepengurusan rekomendasi teknis tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama. Karena dimungkinkan luas area kewenangan BBWS SO mencakup 15 kabupaten kota.
Beban berat Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak dalam melaksanakan Amanat Undang undang Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya air untuk menjadi kepanjangan tangan pemerintah pusat dalam mengatur dan mengelola Sumber Daya Air (pasal 10 & 11).
Pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air dan pengendalian daya rusak air (Tiga pilar utama pengelolaanbsumber daya air).
KONSERVASI SUMBER DAYA AIR, PENDAYA GUNAAN SUMBER DAYA AIR, DAN PENGENDALIAN DAYA RUSAK AIR ( TIGA PILAR UTAMA PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR).
Diharapkan agar kedepan fungsi pelayanan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak dapat lebih optimal dalam mendukung geliat pembangunan di daerah.
Khususnya dalam pemberian rekomendasi teknis dan sebagian kewenangan yang lain dapat sekiranya melimpahkan sebagian kewenangannya atau menugaskan kepada pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundangan undangan (UU 17/2019 pasal 18 & 19).
Maka dari itu Eddy Wahono, Pemerhati Sungai dan Lingkungan juga sebagai Pembina Forum Relawan Lintas Organisasi FORTASI Banyumas menyatakan berharap dan mendukung lahirnya peraturan pemerintah sebagai petunjuk pelaksanaan undang - undang Nomor 17 tahun 2019 seperti telah disinggung diatas. (**)
Eddy Wahono: Pemerhati Sungai dan Lingkungan juga sebagai Pembina Forum Relawan Lintas Organisasi FORTASI Banyumas