Penyerahan remisi dilakukan setelah Salat Idul Fitri di Rutan Banjarnegara pada Senin (2/5/2022).
Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banjarnegara Jawa Tengah, Karyono mengatakan, di rutan Banjarnegara saat ini terdapat 114 warga binaan, dimana 65 mendapatkan remisi saat Idul Fitri 1443 H.
“Remisi yang diterima berkisar antara 15 hari hingga satu bulan 15 hari. Adapun yang pada hari ini langsung bebas ada satu warga binaan,” kata Karyono
Karyono menjelaskan, warga binaan yang mendapat remisi telah memenuhi persyaratan sebagaimana diamanatkan dalam regulasi yang berlaku secara administratif maupun substantif.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain menjalani minimal 6 bulan pidana, berkelakuan baik dengan dibuktikan tidak pernah melanggar aturan dan tidak mendapat catatan register pelanggaran serta mengikuti program pembinaan.
Karyono berharap, remisi dapat memacu semangat warga binaan untuk meningkatkan kedisiplinan, mematuhi setiap peraturan, serta menjalankan ibadah dengan lebih tekun walaupun dalam keadaan yang terbatas di rutan.(MH)