MEMOTONEWS - Seperti diberitakan sebelumnya, Tim gabungan Satpol PP, TNI dan Polri, Kamis 19 Mei 2022 kemrin melakukan penggerebekan sebuah rumah tempat pengoplosan miras berupa tuak di Kelurahan Argasoka, Banjarnegara.
Petugas berhasil mengamankan ratusan liter tuak yang dikemas dalam gentong dan jerigen serta mengamankan seorang lelaki berinisial I yang tertangkap tangan akan mengirimkan tuak di sekitar pasar Wage Banjarnegara.
Diketahui, dalam operasi yang dipimpin Kabid Penegakan Perundang Undangan Daerah ,Ahmad Qudasi, rumah yg diduga menjadi menjadi tempat produksi pembuatan minuman keras jenis tuak tersebut berada di Dusun Jurang Tengah RT 01/RW 8 Kelurahan Argasoka.
Ahmad Qudasi mengatakan dalam operasi tersebut pihaknya mengamankan pemilik usaha berinisial (i) warga Kelurahan Parakancangah yang diketahui merupakan residivis dan pernah dilakukan proses hukum dengan kasus yang sama.
"Dari tangan pelaku kami mendapatkan barang bukti sebanyak 465 liter tuak siap edar di dalam 8 gentong dan 4 Zerigen bahan untuk pembuatan tuak dan kayu laru sebagai bahan pembuat tuak di rumah yang di duga sebagai tempat produksi," kata Ahmad.
Penggrebegan tersebut jelas Ahmad Qudasi, dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat sekitar, ada rumah yang dijadikan tempat produksi tuak di lingkungannaya.
Ditambahkan Sugeng Supriyadhi saat penggledahan di rumah yang di duga sebagai tempat produksi tuak tersebut rumah dalam keadaan terkunci rapat, petugas kemudian meminta pelaku i untuk membukanya, dalam rumah didapati 8 gentong tuak dan kayu laru yang berserakan bekas digunakan sebagai bahan pembuat tuak.
“Kami bersama tim masuk ke rumah kosong tersebut di dapati sebanyak 465 liter tuak dan kayu laru di rumah yang berada di Kampung Jurang Tengah Kelurahan Aragasoka yang di gunakan sebagai tempat produksi tuak. Kemudian kami amankan di kantor Satpol PP sebagi barang bukti," kata Sugeng sebagai penyidik PNS di Satpol PP Banjarnegara.
Sugeng Supriyadhi SH, mengatakan barang bukti (BB) tersebut akan dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Dinas Kesehatan untuk mengecek kadar alkohol minum tuak tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan kadar alkohol, nantinya akan dilakukan proses hukum sesuai Perda Miras yang ada di Banjarnegara," tandas Sugeng, penyidik PNS pada Satpol PP Banjarnegara. (MH)