MEMOTONEWS - Pengadilan Negeri Banjarnegara Kelas 1 B dan Satuan Polisi (Satpol ) Pamong Praja Bajarnegara, Selasa (19 /7/2022) mengelar persidangan secara langsung di pengadilan Negari Banjarnegara.
Hakim pengadilan negeri memmutuskan SU menjual minuman keras jenis Ciu dengan kadar alkohol 28 %, sebanyak 200 liter di Kelurahan Krandekan divonis bersalah hukuman pidana kurungan selam 1 bulan.
Plt Kasat Pol PP Banjarnegara Esti Widodo mengatakan terdakwa merupakan warga Kelurahan Krandegan. Saat dilakukan penggeledahan di dampingi tokoh masyarakat setempat, petugas mendapati barang bukti berupa minuman keras jenis ciu sebanyak 200 liter di rumahnya RT01/01 Kelurahan Krandegan.
“Terdakwa SU ini merupakan pelaku lama yang sudah tiga kali dilakukan pembinaan dengan perkara yang sama “katanya
Lebih lanjut Esti Widodo mengatakan hakim tunggal Adhi Ismoyo memutuskan SU dinyatakan bersalah dengan hukuman pidana denda 30 Juta rupiah dengan ketentuan apabila terdakwa tak sanggup membayar denda akan diganti dengan hukuman pidana kurungan selama satu bulan.
Dalam sidang tersebut terdakwa memilih akan membayar pidana denda sebesar 30 Juta rupiah.
Esti Widodo berharap para pedagang di Banjarnegara berhenti menjual miras, karena kebijakan Pemkab Banjarnegara 0% miras.
“Kalu masih memandel menjual miras, akan kita tindak dan diajukan ke pengadilan negeri, ”pungkasnya (MH)