74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Aniaya Teman Pakai Golok, DK Dicokok Polisi, Kini DK Menyesal

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasat Reskrim AKP Kadek Pande Apridya Wibisana saat konferensi pers. (FOTO: Humas Polres Kebumen)

MEMOTONEWS - Seorang pemuda, DK (26) asal Kelurahan Wonokrio Kecamatan Gombong Kabupaten Kebumen dicokok (tangkap) polisi karena aniaya AG temannya sendiri dengan menggunakan golok tajam miliknya.

Diketahui, DK tditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Sempor karena telah melakukan penganiayaan terhadap AG, warga Kelurahan/Kecamatan Gombong Kebumen, hari Sabtu, 16 Juli 2022, waktu lalu. 

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasat Reskrim AKP Kadek Pande Apridya Wibisana saat konferensi pers mengatakan, penganiayaan bermula dari kesalah pahaman antara tersangka dengan korban. 

"Tersangka merasa tersinggung dengan perkataan korban. Lalu tersangka mengayunkan golok hingga melukai telinga dan telapak tangan korban," jelas AKP Kadek, Senin 1 Agustus 2022.

Disampaikan, Kejadian bermula sekitar pukul 21.00 Wib, korban berusaha membujuk tersangka untuk pulang ke rumah mertuanya di Desa Semali RT 002 Rw 003 Kecamatan Sempor Kebumen, karena istri mencarinya. 

Bukannya terimakasih, tersangka justru dia emosi kepada korban. Lalu keduanya terlibat cekcok yang berujung tersangka menebaskan golok namun berhasil ditangkis menggunakan tangan kosong.

Golok juga mengenai kuping korban sehingga terluka. Seperti dalam adegan film, golok berhasil direbut korban lalu dibuang. Walau mengalami luka cukup parah korban masih bertahan. lalu pergi berobat ke rumah sakit.

"Korban sempat menjalani rawat inap di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gombong untuk pengobatan," jelas AKP Kadek.

Sementara tersangka DK berhasil diamankan petugas Polsek Sempor sehari setelah kejadian. Tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 2 (dua) tahun delapan bulan penjara. (MH)