74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Kurang Dari 7 Jam, S (48) Pelaku Pembunuhan Sadis ART Asal Banjarnegara Dirangsek Polisi

S (48) pelaku pembunuhan sadis terhadap ART asal Banjarnegara mendekam di sel Mapolres Cilacap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (FOTO: Ilustrasi)

MEMOTONEWS - Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap Jawa Tengah, dalam waktu kurang dari 7 jam setelah menerima Laporan adanya dugaan peristiwa pembunuhan telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan seorang ART yang terjadi di sebuah rumah di jalan Jenderal Soedirman, Kelurahan Tegalreja, Kecamatan Cilacap selatan 

Seperti yang telah di beritakan sebelumnya pada hari minggu, 7 Agustus 2022 sekira pukul 05.45 WIB telah terjadi peristiwa penemuan seorang mayat perempuan yang berstatus ART berinisial J di rumah majikannya. 

Penemuan tersebut di ketahui pertama kali oleh saksi FHR (Anak Pemilik Rumah) dan kejadian tersebut di laporankan ke Polisi.

Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro SIK MH melalui Kasi Humas Iptu Gatot Tri Hartanto SH menjelaskan, setelah polisi melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta memintakan otopsi terhadap korban J ke rumah sakit Margono Banyumas, berhasil mengungkap siapa terduga pelaku dan melakukan penangkapan.

Terduga pelaku tidak lain seorang laki-laki berinisial S (48) asal Desa Gumelar Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas. S adalah karyawan di rumah korban bekerja.

Dari hasil pemeriksaan terhadap, pelaku S mengakui telah menghabisi korban J seorang diri dengan cara memukul kepala korban dengan menggunakan punggung golok di kepala bagian atas telinga hingga menyebabkan tidak sadarkan diri.

S yang kalap lalu menyayat leher korbandengan menggunakan golok tersebut. Saat ini sebilah golok berhasil di amankan oleh penyidik.

Motif pembubuhan tersebut terungkap, S melakukan perbuatan tersebut karena sakit hati kepada korban.

Berawal, S, terduga pelaku sedang tidak punya uang di suruh mengantarkan korban pulang ke Banjarnegara. 

S juga sakit hati karena tidak boleh pulang ke gudang di jalan rinjani milik majikannya sehingga kehujanan dan tidur di garasi.

Dan sekarang ini terduga pelaku masih dalam proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Cilacap.

Atas perbuatannya terduga pelaku disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana pembunuhan sebagai mana di atur dalam Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun.

Sementara warga sekitar tempat kejadian merasa lega, pembunuhan sadis telah berhasil ditangkap. J sendiri berasal dari Madukara, Banjarnegara. Mereka berharap pelaku dihukum berat dengan perbuatannya. (MH/AWAN)