MEMOTONEWS - Hujan dengan intensitas tinggi yang terjadi pada Jumat ( 7/10/ 2022) sejak pukul 13.00 WIB dan baru mereda pada hari Sabtu (8/10/2022) pukul jam 05.00 WIB, menyebabkan tiga rumah di desa Karangrau Kecamatan Banyumas Kabupaten Banyumas, terancam longsor akibat bekas penambangan ilegal.
Pemilik tiga rumah tersebut adalah Shobirin, Ngaisah dan Karmi. Mereka terpaksa mengungsi, karena takut rumahnya ambruk akibat hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah Banyumas semalam.
Diperoleh informasin, peristiwa bermula sejak Hadi Suprapto melakukan penambangan tanpa ijin pada tanah miliknya seluas kurang lebih 400 ubin (5.600 m2) di RT 03 RW 03, Desa Karangrau Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas.
Area penambangan berbatasan dengan tanah dan bangunan milik tiga orang warga serta penambangan tidak mengindahkan kaidah hukum dan teknis sehingga mengancam keselamatan bangunan yang berada di dekatnya.
Penggalian ilegal ini dimulai sejak tahun 2021 dan sudah selesai. Pada saat dimulainya penambangan warga sudah menolak, namun tetap dilaksanakan dengan alasan sudah mendapat ijin dari desa.
Akibat galian tersebut, menyebabkan kerugian bagi warga sekitar, terutama untuk bangunan rumah yang ada di sekitar galian lahan tersebut, serta rusaknya jalan milik kabupaten didesa tersebut.
Diketajui, 3 rumah warga yg kondisinya sangat menghawatirkan dan rawan longsor bila memasuki musim penghujan.
Dan kerusakan parah akses jalan desa yang merupakan jalan kabupaten akibat dilalui oleh dump truck yang mengangkut hasil tambang beberapa waktu lalu.
Menurut warga sudah beberapa kali dilakukan mediasi.Yang terakhir bulan september 2022 yang difasilitasi oleh Camat Banyumas.
Dihadiri oleh unsur dinas teknis Cabang dinas ESDM Slamet Selatan, UPT DPU Kabupaten banyumas, DLH Kabupaten Banyumas, BPBD Kabupaten Banyumas, Kapolsek Banyumas, Danramil Banyumas, Kasi Trantib kecamatan Banyumas,
Kepala Desa Karangrau,Ketua BPD desa Karangrau, Ketua RT 03/RW.03 Desa Karangrau, penambang ilegal sekaligus pemilik tanah yang diwakili Harmoko anggota polsek Bojongsari Polres Purbalingga.
Kesepakatan pembuatan talud penahan talud sesuai dengan gambar serta rekomendasi teknis dari UPTD PU wilayah Banyumas dan seluruh biaya di tanggung oleh pihak penambang .
Pada nyatanya pelaksanaan pembangunan talud penahan tebing tidak seperti yang diharapkan karena tidak sesuai spek teknis dan pengerjaannya tidak setiap hari dilaksanakan oleh paling banyak 4 orang.
Eddy Wahono pengamat lingkungan dan Pembina Forum Relawan Lintas Organisasi sangat prihatin dan menyesalkan karena dari pihak keluarga diwakili oleh anggota polri yang seharusnya dapat memberikan pengayoman dan contoh pada masyarakat dan mengerti tentang sangsi hukuman penambangan ilegal.
Kondisi 3 rumah yang sudah sangat kritis seharusnya menjadi perhatian segera menyelesaikan tanggung jawabnya. Mengingat sudah mulai memasuki musim penghujan pungkasnya.
Sementara berdasarkan rapat mediasi dan penyelesaian tanah galian yang menimbulkan tanah longsor bagi penduduk sekitar galian, dikakukan pada Senin (5/09/2022) di Balai Desa Karangrau Kecamatan Banyumas.
Intinya, t
elah diadakan musyawarah mediasi dan penyelesaian tanah
galian yang menimbulkan resiko tanah longsor bagi rumah penduduk di sekitar bekas galian oleh Camat Banyumas, Kapolsek Banyumas, Danramil Banyumas, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas, Dinas ESDM
Wilayah Slamet Selatan, BPBD Kabupaten Banyumas, Satpol PP Kabupaten.
Banyumas, Kasi Pemerintahan Kecamatan Banyumas, Kasi Trantib
Kecamatan Banyumas, Kepala Desa Karangrau, Babinsa Desa Karangrau,
Babinkamtibmas Desa Karangrau, Pendamping Desa Kecamatan Banyumas,
Ketua BPD Desa Karangrau, Ketua RT 03 Rw 03 Desa Karangrau, Bapak
Harmoko selaku perwakilan dari pemilik tanah dan para pihak pemilik tanah yang terancam longsor (Bapak Sobirin, Ibu Karmi, dan Ibu Ngaisah), sesuai dengan daftar hadir terlampir.
Adapun hasil rapat adalah sebagai berikut :
1. Pihak penambang sekaligus pemilik tanah (Bapak Hadi Suprapto) yang diwakili Bapak Harmoko sanggup menanggung 100 % biaya
pengamanan lokasi eks tambang yang berdampak pada rumah Pak
Sobirin, Ibu Ngaisah, dan Ibu Karmi.
2. Bahwa dalam waktu segera Camat Banyumas akan membuat surat
kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banyumas untuk
meminta asesmen atau rekomendasi terkait dengan pembangunan talud
penahan longsor sekaligus penentuan batas tanah antara pemilik tanah Hadi Suprapto dengan Bapak Sobirin, Ibu Ngaisah, dan Ibu Karmi.
3. Pembangunan talud akan segera dimulai ketika Rekomendasi teknis
kontruksi bangunan dinding penahan tanah termasuk RAB dari Dinas
Pekerjaan Umum Kabupaten Banyumas telah diterima.
Desa Karangrau beserta lingkungan di RW 3 sanggup berpartisipasi baik dalam bentuk kerja bakti dan swadaya lainnya untuk mempercepat pembangunan talud.
Penanggung jawab aktifitas penambangan (Hadi Suprapto) yang dalam hal ini diwakili oleh perwakilan keluarga yaitu Bapak Harmoko sanggup melaporkan progres/perkembangan tindak lanjut kegiatan kepada Kepala Desa Karangrau tembusan Camat Banyumas.
Apabila Penanggung jawab aktifitas penambangan (Hadi Suprapto) yang
hal ini diwakili oleh perwakilan keluarga yaitu Harmoko
Tidak melaksanakan kesepakatan sebagaimana poin 1 maka pihak
Penambang siap diproses secara hukum. (MH)