74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

2500 Perangkat Desa di Banjarnegara Gerudug Istana Merdeka Gelar Aksi Silatnas Besok

Fuad Hasan, Ketua Silatnas jilid III Banjarnegara.(FOTO: Dok PPDI)

MEMOTONEWS - Sedikitnya  2500 perangkat desa  yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Banjarnegara Jawa Tengah siap berangkat ke Jakarta, Selasa (24/1/2023) sore.

Mereka akan bergabung dengan puluhan ribu perangkat desa lainnya dari seluruh Indonesia dalam aksi Silaturahmi Nasional (Silatnas) perangkat desa se-Indonesia di depan Istana negara, Rabu (25/1/2023)

Dilaporkan, Silatnas PPDI Jilid III akan menyampaikan sejumlah aspirasi terkait Kejelasan dan Penguatan Status Perangkat Desa dan Peningkatan Kesejahteraan Perangkat Desa.

Disamping itu akan memperjuangkat juga para ketua RT/RW dan Satlinmas serta lembaga desa lainya agar mendapat perhatian serius dari pemerintah.

Ketua Silatnas jilid III Banjarnegara, Fuad Hasan dalam keterangan persnya mengatakan, dalam aksi ini ia sudah berkoordinasi dengan Ketua Forum Kepala Desa dan Perangkat Desa (FKPD) Banjarnegara, Renda Sabita Noris SH.

Dan sudah mendapat restu, untuk berangkat guna bergabung dengan perangkat desa kain dari seluruh Nusantara.

Pun demikian, ia meminta pelayanan di kantor desa masing - masing tetap berjakan seperti biasa. 

Fuad juga menyampaikan 
Dikatakan Fuad, dalam Silatnas telah disampaikan ketua pengurus pusat PPDI Muh Tahrir SPd dan sekjen Soedjoko SPd bahwa ada dua pokok agenda dakam aksinya di Jakarta.

Yakni masalah kejelasan dan oenguatan status perangkat desa dan peningkatan kesejahteraan perangkat Desa.

"Selama ini masih banyak terjadi pemberhentian perangkat desa tidak tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan, kebanyakan bernuansa muatan politik pasca Pilkades," jelas dia.

Dalam rangka menguatkan kedudukan perangkat desa sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan, dan pentingnya 
administrasi pemerintahan desa, mereka akan mendesak kepada pemerintah agar segera menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD).

Kemudian terkait munculnya isu,  masa jabatan perangkat desa sama dengan masa jabatan kepala desa, dan adanya isu evaluasi secara komprehensif terhadap Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 maka PPDI Kabupaten Banjarnegara menegaskan  menolak secara tegas masa jabatan Perangkat Desa sama dengan masa jabatan kepala desa.

Masa jabatan perangkat desa tetap mempertahankan aturan lama yakni masa jabatan Perangkat Desa sampai dengan usia 60 tahun dan tetap mempertahankan peran/rekomendasi Camat dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Disampaikan juga oleh Fuad bahwa  fungsi kepala daerah sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan pemerintah desa masih ada yang belum jalan secara semestinya.

Dimana masih ada yang membiarkan kasus pemberhentian perangkat desa dan tidak memberikan sanksi kepada kepala desa yang melanggar Peraturan Perundang Undangan.

PPDI mengusulkan adanya sanksi bagi Kepala Desa, Kepala Daerah selaku pembina dan pengawas Penyelenggaraan Pemerintah Desa yang tidak melaksanakan dan terkesan membiarkan pelanggaran pelaksanaan ketentuan Peraturan PerundangUndangan yang berlaku.

"Selain itu tuntutan kami adalah tentang kejelasan status dan kesejahteraan, Munculnya Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa menimbulkan permasalahan di sebagian wilayah dimana pemerintah daerah tidak mengakui kedudukan staf perangkat pesa yang tidak menduduki jabatan (Sekdes, Kaur, Kasi dan Kadus) sebagai bagian dari perangkat desa," katanya.

Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) mendesak kepada Pemerintah agar segera menerbitkan Permendagri tentang pakaian dinas dan atribut perangkat desa agar seragam secara nasional.

Kemudian terkait peningkatan kesejahteraan perangkat desa. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 belum sepenuhnya dilaksanakan di wilayah Indonesia, masih ada pwlemerintah daerah yang memberikan penghasilan tetap perangkat desa tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. 

Dan sistem penyaluran masih ada yang tidak rutin setiap bulan (ada yang 3 bulan, 6 bulan bahkan di akhir tahun).

Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) tetap mempertahakan bahwa Tanah Bengkok sebagai tambahan tunjangan kepala kesa dan perangkat desa yang pengelolaannya melekat pada Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Dari PPDI Banjarnegara juga akan mengusulkan tentang adanya tunjangan yang terdiri dari tunjangan jabatan, tunjangan Imistri/suami, tunjangan anakvdan 
tunjangan Beras.

Belum lagi masalah jaminan sosial dan jaminan ketenagakerjaan. Karena pada kenayataannya belum semua lerangkat desa mendapat haknya.

Maka dari itu PPDI mengusulkan, semua perangkat desa agar diberikan jaminan sosial dan jaminan ketenagakerjaan terdiri dari jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pensiun. (MH)