74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Hari Ini Dilakukan Penggalian Makam di Balun, Ditemukan 10 Jenazah Terkubur

Tim gabungan usai melakukan envakuasi jenazah diduga  korban pembunuhan. (FOTO: Tangkapan layar video amatir)

MEMOTONEWS - Terbongkarnya kasus pembunuhan yang dilakukan To, dukun penggandaan uang asal Desa Balun Kecamatan Wanayasa oleh Polres Banjanegara menemui babak baru.

Hari ini tim yang terdiri dari Polres Banjarnegara, PMI Banjarnegara, Polsek Wanayasa, Koramil Wanayasa, Kecamatan Wanayasa, Puskesmas 1 Wanayasa, Pemdes Balun dan relawan gabungan melakukan penggalian enam 6 makam di kebun sayur batas hutan desa setempat, Seni (2/4/2023).Makam tersebut barada di tanah milik saudara tersangka di blok Cemara, Desa Balun kec Wanayasa Kabupaten Banjarnegara. 

Sementara To kini sudah meringkuk di sel tahanan Polres Banjarnegara. Dalam pengakuan tersangka kepada polisi, seperti disampaikan Kapolres Banjanegara AKBP Hendri Yulianto SIK MH, tersangka membunuh korban dengan memberikan jenis racun jenis apotas.

Dalam aksinya. tersangka tidak sendiri tetapi melibatkan orang lain. Konon ada 7 teman tersangka yang membantu saat melakukan pemakaman.

Berdasarkan informasi warga di Balun Wanayasa, hari ini tim berhasil melakukan penggalian terhadap enam makam terduga korban pembunuhan tersangka To.

Menurutnya, ada sebuah makam, yang isinya dua jenazah. Bahkan dalam sebuah video amatir yang dibagikan grup Wathshap tampak ditemukan korban perempuan.

Sumber dalam video tersebut menyampaikan, bahkan ada satu kuburan yang isinya lebih dari dua jenazah.

Dilaporkan dari enam makam, tekah ditemukan 10 mayat. Mereka kemudian dievakuasi dan dikantongi dengan kantong jenazah untuk selanjutnya dibawa ke rumah sakit Banjanegara.

Sementara pihak kepolisian setempat belum dapat dihubungi karena masih  melakukan indentifikasi terhadap jenazah yang ditemukan oleh tim.pada hari ini, Selasa 2/4/2023. 

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK MH menyampaikan perbuatan  tersangka melanggar pasal 340 KUHP.

"Ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun," tutur dia.

AKBP Hendri mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati. Jangan mudah percaya dengan iming-iming atau janji bisa menggandakan uang atau panen uang dengan cara instan.

Sementara hingga sore hari ini, dilaporkan, tim relawan gabungan, berhasil mengevakuasinya 10 mayat dari dalam kuburan. (MH).