74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Heboh, Terdengar Tangis Bayi Ditengah Malam, Ternyata Si Jabang Bayi Tergeletak Kedinginan di Teras Rumah Warga Petanahan Kebumen

Si jabang bayi yang ditemukan tergeletak kedinginan di teras kini kondisinya sehat.. (FOTO: Humas Polres Kebumen)

MEMOTONEWS - Sungguh memilukan, bayi mungil berjenis kelamin laki - laki ditemukan warga tergeletak kedinginan di teras rumah warga Desa Munggu Kecamatan Petanahan Kabupaten Kebumen Jawa Tengah, Minggu malam (16/7/2023).

Bayi siapakah,  kenapa orang tuanya tega menelantarkan bayi tersebut?. Hingga saat ini masih dalam penyelidikan pihak berwajib.
Diinformasikan, kali pertama bayi ditemukan Sani Hidayah (37). Malam itu, sekitar pukul 23.30 WIB ia terjaga dari tidurnya karena mendengar suara tangisan bayi.

Siara itu begitu dekat, seperti berada di sekitar rumahnya. Iapun bergegas keluar mencari sumber  suara tangisan bayi tersebut.

Begitu kagetnya Sani, saat menemukan bayi laki-laki menangis kedinginan di atas meja teras rumahnya.

Kondisi bayi sudah dalam keadaan tali pusat terpotong dan mengenakan kaos dalam warna hijau saat pertama kali ditemukan. 

Penemuan bayi segera dilaporkan ke Kades Munggu selanjutnya diteruskan ke Polsek Petanahan untuk dilakukan penyelidikan oleh polisi.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto mengungkapkan, kondisi bayi sehat saat ini masih dirawat di Puskesmas Petanahan. 

"Masih kita lakukan penyelidikan, termasuk mengumpulkan informasi dari dari para saksi di lapangan," jelas AKP Heru, Senin 17 Juli 2023.

Saat ditemukan, keterangan pihak Puskesmas, lanjut AKP Heru, bayi diduga dilahirkan sehari setelah ditelantarkan atau ditemukan.

Meletakkan bayi dan meninggalkannya di suatu tempat dalam keadaan hidup, merupakan bentuk penelantaran terhadap anak. 

Aksi membuang bayi selain perbuatan tidak bertanggung jawab dan tidak manusiawi juga dapat dikenakan sanksi. 

Bagi pelaku yang menelantarkan atau membuang anaknya dalam keadaan hidup dijerat Pasal 305 KUH Pidana dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. 

Dalam pasal tersebut berbunyi, barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri dari padanya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima (5) tahun enam bulan. (Humas Polres Kebumen)