74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Satreskrim Pokres Purbalingga Bekuk Dua Pelaku Curanmor, Satu Diantaranya Residivis

Satreskrim Pokres Purbalingga saat berikan keterangan pers terkait kasus curanmor. (FOTO: Humas Polres Purbalingga)

MEMOTONEWS -  Satreskrim Polres Purbalingga berhasil membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Desa Karangnangka Kecamatan Mrebet Kabupaten setempat.

Kini kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polres Purbalingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto dalam keterangannya, Jumat (14/7/2023) menyampaikan, kedua pelaku adalah NS (27) warga Desa Guci, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal dan FA (22) warga Desa Suniarsih, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal.

"Jadi modus yang dilakukan yaitu tersangka mengambil sepeda motor yang kuncinya masih menggantung kemudian membawanya kabur," jelas Wakapolres didampingi Plt Kasihumas Iptu Imam Saefudin dan Kanit 3 Satreskrim Iptu Arisno.

Korban bernama Junianto (37) warga Desa Karangnangka mengetahui sepeda motornya hilang dari istrinya pada Minggu (18/6/2023) lalu.

Kala itu, sekitar pukul 11.45 WIB istri Junianto kaget tidak mendapati sepeda motor yang diparkir di halaman depan rumahnya.

"Korban sempat melakukan pencarian di jalan sekitar rumah namun tidak ditemukan. Sehingga kemudian melaporkan kejadian ke polisi," jelasnya.

Berdasarkan laporan korban, kemudian Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan. Hasilnya dalam waktu 2 x 24 jam pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya. 

Sepeda motor hasil curian masih disimpan di salah satu rumah pelaku. Barang bukti yang diamankan yaitu satu sepeda motor hasil curian jenis Kawasaki Ninja warna hijau tanpa plat nomor, satu sepeda motor Honda Beat warna merah yang digunakan pelaku untuk mencari sasaran, kunci sepeda motor dan surat kendaraan.

"Dari dua tersangka yang diamankan salah satunya merupakan residivis kasus curanmor. Ia pernah dihukum karena melakukan pencurian sepeda motor di Kabupaten Tegal," ungkapnya.

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman berupa pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun. (MH)