74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Polisi Temukan 1 Kg Bubuk Petasan Yang Diduga Dibuang Pemiliknya, Begini Ceritanya

Polisi menunjukkan bubuk petasan yang dibuang pemilikny. (FOTO: Dok Humas Polres Kebumen) 

MEMOTONEWS - Polres Kebumen Polda Jateng, Rabu (20/3/2024) menemukan 1 kg bubuk petasan di sebuah jembatan jalan Joko Sangkrib sebelah barat Desa Candimulyo Kecamatan Kebumen.

Bubuk petasan tersebut diduga sengaja dibuang pemiliknya setelah mengetahui Polres Kebumen gencar melakukan operasi petasan di bulan suci Ramadhan ini.

Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto, Kamis (21/3/2024) menyampaikan jika hingga saat ini Polres Kebumen masih melakukan penyelidikan terkait bubuk petasan yang ditemukan di sekitar jembatan tersebut. 

"Setelah mendapat informasi dari masyarakat, semalam, petugas langsung melakukan penyelidikan di sekitar jembatan. Rupanya benar, saat petugas hendak mendekati dua pemuda, dia kabur sambil melempat bubuk petasan di sekitar jembatan," kata AKP Heru pada wartawan.

AKP Heru menyakini bungkusan bubuk petasan yang dibuang tadi milik salah satu pemuda tersebut. Walaupun mereka kabur, ia berharap masyarakat dapat memahami jika petasan berbahaya.

Tidak hanya berbahaya karena dapat menyebabkan kematian, menjual belikan atau memiliki bahan atau bubuk petasan melanggar hukum dan dapat disangsi berat. 

Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto lalu memberikan sosialisasi dan mengimbau kepada seluruh masyarakat Kebumen agar menghindari bermain petasan karena banyak merugikan seperti halnya yang telah terjadi pada tahun - tahun sebelumnya. 

Untuk diketahui bersama, jika pelanggaran kepemilikan petasan atau bahan peledak bubuk petasan dapat dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. 

Demikian dilaporkan Memotonews dari Polres Kebumen Polda Jawa Tengah, semoga pada bulan Puasa Ramadhan tahun 2024 ini Kebumen kondusif dan terbebas dari bahaya petasan. (MH)