74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran di Banjarnegara, Puluhan Wartawan Lakukan Ini

Aksi damai puluhah wartawan tolak RUU Penyiaran di Banjarnegara. (FOTO: Ukas/Memotonews)

MEMOTONEWS - 'Tolak!, tolak, tolak RUU sekarang juga' itulah pekik puluhan jurnalis tergabung dalam aksi damai 'Wartawan Bersatu' tolak RUU Penyiaran 2024 di Kabupaten Banjarnegara, Rabu pagi (22/5/2024).

Puluhan wartawan tetsebut tergabung wadah Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) DPC Banjarnegara, Forum Wartawan Banjarnegara (FWB), Komunitas Wartawan Lokal (Kawal) dan Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO I).
Walau aksi damai, tampak aparat kepolisian dari Polres Banjarnegara melakukan penjagaan ketat. Hal ini untuk mengantisipasi masuknya penyusup dalam aksi ini.

Aksi yang dimulai dari Pendapa Alun - Alun Banjarnegara sekitar pukul 10.00 - 13.30 WIB berjalan lancar.Tampak para jurnalistik kemudian berjalan kaki menuju gedung setda setelah melakukan orasi.
Sepanjang jalan, mereka tidak henti-hentinya menyerukan penolakan RUU Penyiaran Tahun 2024 yang sedang digodok di DPR RI.

Disamping memajang spanduk dan sejumlah poster, jurnalis juga membawa keranda mayat, sebagai simbul matinya demokrasi. 

"Keranda mayat ini melambangkan matinya demokrasi kita. Kita harus bangkit!. Kota harus melawan segala bentuk kezaliman dan diskriminasi terhadap jurnalis!," pekik Gunawan, salah satu orator berawak sedang.
Di gedung setda Banjanegara, perwakilan wartawan diterima oleh Asisten 1 Bidang Pemerintah, Dra Sila Satriana MSi. Wartawan kemudian menyerahkan petisi yang berisi tuntutan dan penolakan RUU untuk kemudian disampaikan ke DPR RI.

Disamping memajang spanduk dan sejumlah poster, jurnalis juga membawa keranda mayat, sebagai simbul matinya demokrasi. 

"Keranda mayat ini melambangkan matinya demokrasi kita. Kita harus bangkit!. Kota harus melawan segala bentuk kezaliman dan diskriminasi terhadap jurnalis!," pekik Gunawan, salah satu orator berawak sedang.
Di gedung setda Banjanegara, perwakilan wartawan diterima oleh Asisten 1 Bidang Pemerintah, Dra Sila Satriana MSi. Wartawan kemudian menyerahkan petisi yang berisi tuntutan dan penolakan RUU untuk kemudian disampaikan ke DPR RI.

Setelah Sila Satria menyatakan kesiapannya menyampaikan aspirasi para wartawan ke DPR RI, aksi damai dilanjutkan ke DPRD Banjarnegara untuk menyerahkan petisi yang sudah dibubuhi tanda tangan peserta aksi. 

Di gedung wakil rakyat ini, wartawan bersatu diterima oleh Edi Purwanto, Wakil ketua DPRD Banjanegara didampingi dua anggota lain yakni Zarkasi dan Arif Budi Waluyo.

Ketua DPC IPJT Banjarnegara Christian Joharianto mengatakan, dalam RUU Penyiaran yang sedang digodok oleh DPR RI ada dua pasal yang dianggap nya kontroversi dan menuai protes.

Yakni pasal 50 B ayat 2 huruf e, terkait larangan penayangan konten jurnalistik investasi dan 51 E tentang sengketa jurnalistik yang harus melibatkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Sementara dalam UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, penyelesaian sengketa Pers dilakukan Dewan Pers.

Terpisah Korlap Aksi Wartawan Bersatu, Arief Ferdianto menegaskan, pelarangan penayangan konten jurnalistik investigasi, dapat melukai para insan Pers yang ada di seluruh Indonesia.

"Nah pada pasal 51E, terkait penyelesaian Sengketa Pers harus melibatkan KPI akan terjadi tumpang tindih. Tidak itu saja, akan mengancam idealisme para insan pers," katanya seraya menambahkan jika pihaknya bersama teman-teman wartawan yang tergabung dalam aksi 'Wartawan Bersatu' akan terus berupaya agar RUU Penyiaran tidak jadi ditetapkan. (MH)