MEMOTONEWS - Pria berinisial IL (26), mantan karyawan sebuah Bank BUMN asal Desa Pakuran Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen terpaksa harus berurusan dengan polisi karena diduga memalsukan dan mengedarkan uang untuk berbelanja.
Dalam konferensi pers, Senin (6/5/2024), Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasat Reskrim Polres AKP La Ode Arwansyah menjelaskan jika IL sudah beberapa kali melakukan transaksi dengan uang palsu buatannya.
Terakhir, kata La Ode Arwansyah, IL membeli sate pada Jumat (19/4/2024) di Pasar Selang Kebumen.
"Jadi korbannya adalah para pedagang kecil dan di Pasar Selang Kebumen penjual sate," jelas AKP La Ode Arwansyah didampingi Kasihumas AKP Heru Sanyoto dan Kanit Tipidter Satreskrim Polres Iptu Axel Rizky Herdana.
Dijelaskan La Ode Arwansyah, peredaran uang palsu ini terungkap setelah korban curiga uang yang digunakan untuk membayar sate di warungnya terdapat kejanggalan.
Korban yang mengaku sudah tiga kali menerima pecahan 100 ribuan dari IL kemudian melaporkan kejadian tersebut ke petugas Sat Reskrim.
Tidak mengalami kesulitan, Polisi kemudian mengamankan IL. Polisi juga menemukan barang bukti lembaran kertas HVS bergambar uang pecahan 100 ribuan sebanyak 108 lembar, gunting dan lem kertas di rumah kontrakan tersangka di Kelurahan Panjer, Kebumen.
Hasil penyelidikan, pria ini mengakui terus terang jika dirinya telah melakukan 3 kali transaksi untuk membeli satu.
"Tersangka membuat uang palsu dengan cara menempelkan sebagian uang asli dengan gambar uang kertas yang telah diprint. Jadi sebagian asli, sebagian lainnya adalah palsu," jelas La Ode Arwansyah
Untuk mengelabui korban, uang asli dibelah menjadi dua. Lalu bagian lainnya yang kosong ditutup menggunakan gambar uang palsu.
Cara ini ia dapatkan saat menjadi karyawan di sebuah Bank BUMN di Kebumen. Tersangka pernah mendapatkan uang palsu dengan kemasan seperti itu.
Setelah tidak bekerja di Bank, tersangka mencoba membuat uang palsu seperti yang ditemukan di Bank beberapa waktu lalu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 35 Ayat (1), (3), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda 50 miliar Rupiah. (MH)