MEMOTONEWS - Nasib pedagang di tempat relokasi Stadion Kolopaking bisa terkatung - katung jika permasalahan pembangunan pasar tidak terselesaikan.
Padahal mereka sudah cukup lama menempati pasar sementara tersebut. Mereka menginginkan segera pindah ke pasar sayur yang baru pasca terbakar beberapa bulan yang lalu.
Tempat relokasi sudah tidak nyaman lagi karena sering kebanjiran dan sepi pembeli. Bahkan tempat parkir kendaraan sangat memprihatikan saat terjadi hujan, karena menjadi kubangan lumpur yang licin.
Seperti diketahui pasca pemberhentian pembangunan Pasar Sayur Banjarnegara, 13 September 2021 lalu oleh Dinas PUPR setempat, PT Sutikno sebagai pelaksana kegiatan akhirnya mengajukan surat permohonan okname kegiatan yang sudah diselesaikan.
Namun hingga dua kali kirim surat, belum juga ada kabar dari dinas terkait yakni PUPR banjarnegara. Oleh karenanya, pelaksana pekerjaan proyek pasar akhirnya melakukan okname mandiri dan hasilnya sudah diajukan ke PUPR dengan tembusan diantaranya PLh Bupati Banjarnegara, DPRD Banjarnegara dan Itwikab.
Isi dalam surat tersebut adalah laporan pembiayaan pembangunan pasar sayur dari, 0 persen - 75 persen dan permohonan pembayaran. Sebesar Rp 15:milyar.
Berdasarkan keterangan Pelaksana kegiatan pembangunan Pasar Sayur Banjarnegara, Budi Irawan, kegiatan distop Dinas PUPR pada tanggal 15 Mei 2022 atas intruksi DPR Banjarnegara.
Padahal, kala itu kegiatan tinggal 25 persen lagi. Diperkirakan 15 hari lagi selesai. Budi menyampaikan, sudah tiga kali mengirim surat ke PUPR Banjarnegara tetapi tidak ada tanggapan.
"Yang pertama surat permohonan okname pekerjaan pada tanggal 6 Oktober 2021. Karena tidak ada tanggapan, maka pada 23 November 2021 kembali melayangkan surat susulan," katanya.
Selanjutnya, pada 26 Desember, dinas terkait yakni PP - Kom di Dinas PUPR menyampaikan, yang intinya belum dapat dilaksankan opname.
Atas jawaban tersebut kemudian PT Sutikno, melakukan okname mandiri dan hasilnya kembali disampaikan kepada dinas terkait.
"Kami mengajukan pembayaran sekaligus menyerahkan proyek ke Dinas PUPR," jelas Budhi Lagi.
Hasil oknam mandiri, nilai pekerjaan sudah mencapai 75 persen atau Rp 15 milyar. "Semua administrasi kepada tukang dan pekerja sudah diselesiakan semua," Budi Irawan menjelaskan.
Hingga saat ini kami belum mendapat surat jawaban atas permohonan pembayaran pekerjaan yang telah kami laksanakan," imbuh Budhi.
Budhi juga mengakui, menjadi bingung karena banyak pedagang yang sementara berjualan di pasar darurat pada mempertanyakan, kapan pasar selesai atau dapat ditempat. Atas dasar ini pula ia melakukan oknam mandiri.
Kepala Dinas PUPR Yusuf Winarso saat dikonfirmasi Senin (27/12/2021) dikantornya, enggan berkomentar banyak. "Kami sedang berusaha menyelesaikan masalah ini. Nanti jika sudah ada titik terang, kami jelaskan," katanya.
Jika masalah tidak segera diselesaikan, mska pihaknya aka melakukan gugatan stau jalur hukum.
Sementara jika masalah ini naik ke proses hukum, maka status pasar berubah karena dalam sengketa ,(status quo). Artinya selama proses hukum maka pasar tidak boleh digunakan bahkan dibangun manakala belum ada putusan ingkrah (inkracht) atau keputusan sah dan mengikat.
Lantas berapa lama menunggu proses ingkrah?. Dari beberapa sumber MEMOTONEWS diperoleh informasi bahwa proses hukum masalah seperti sungguh pelik dan panjang, bisa tahunan bahkan puluhan tahun.
Misalkan 2 tahun saja, bagaimana nasib pegadang. Padahal proses seperti ini waktunya sangat panjang. Bahkan contoh kasus masalah yang sama di Pekalongan. Ada keputusan inkrah setelah 12 tahun dalam sengketa ,(status quo).
Jika di Bajarnegara terjadi gugat menggugat, mungkin waktunya juga lama dan bagaimana pedang jika harus menunggu puluhan tahun.
padahal, saat ini, banyak pedagang di pasar sayur Banjarnegara mengalami kerugian dan ada yang bangkrut. Dilihat dari sisi sosial, pedagang harus dicarikan solusi, sehingga dapat berjualan dengan nyaman dan tentunya dagangannya laris.
Akankah di Banjarnegara seperti ini?. Tapi Berdasar keterangan Budi Irawan, pelaksana proyek dan Direktur PT Sutikno, pihaknya akan menempuh jalur hukum seandainya masalahnya tidak kunjung diselesaikan.
Konsekuensinya jika gugatan disetujui, maka status quo inilah yang sangat riskan bagi masyarakat pedagang. Pedagang pun harus rela menunggu proses hukum yang memakan waktu lama tersebut. (*)