MEMOTONEWS - Rumah karaoke ilegal di Desa Mekarsari Kecamatan Kutowinangun Kabupaten Kebumen dirazia petugas gabungan dari Polsek, Koramil dan Trantib Kecamatan Kutowinangun, Jumat sore (28/1/2022).
Tempat karaoke itu diketahui milik SB (52) warga Desa Mekarsari, Kecamatan Kutowinang, Kabupaten Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres AKP Tugiman, Sabtu ?29/1/2022) menjelaskan, razia dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya tempat karaoke di lingkungan penduduk.
"Saat dirazia, kita mendapati ada warga sedang karaokean sambil mengkonsumsi minuman keras di tempat hiburan itu," jelas AKP Tugiman,
Petugas lalu meminta pemiliknya menutup rumah karaoke dan mengamankan sejumlah pemuda.
Petugas juga mengamankan 25 botol anggur merah, 2 botol anggur putih, setengah botol anggur putih, 3 dan botol kosong anggur putih di tempat hiburan tersebut.
Selanjutnya mereka termasuk pemikiknya diamankan petuas ke Polsek Kutowinangun untuk dimintai keterangan.
Selanjutnya, AKP Tugiman mengimbau kepada masyarakat untuk tak segan melaporkan jika terdapat hal - hal yang menyimpang seperti aktivitas di Desa Mekarsari. (*)