Pelaku dapat meraup keuntungan jutaan rupiah dari penjualan video tersebut. Tentu saja pelanggannya adalan komunitasnya. Harganya Rp 150.000/video. Traksaksi dilakukan secara online.
Sementara terungkapnya kasus video viral ini berawal saat Tim Patroli Cyber Polres Banjarnegara melakukan patroli cyber di media sosial, Minggu (13/02/2022).
Video tersebut diunggah melalui twitter dengan nama akun @guajxxxx pada Jumat (28/01/2022) pukul 12.02 Wib berupa cuplikan video berdurasi 38 detik dengan narasi “Nyulik brondong pulang sekolah dulu buat melampiaskan kesangean fullnya join telegram ya not for free".
Diungkap Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto, unggahan video tersebut dibagi menjadi beberapa part (bagian) yaitu dari part 1 sampai dengan part 7. “Unggahan itu dibagi menjadi beberapa part dan disebarkan melalui media sosial twitter,” katanya.
Atas Video Viral tersebut, Petugas Polres Banjarnegara langsung melakukan penyelidikan dan didapatkan bahwa salah satu pelaku menggunakan seragam sekolah salah satu SMK di Kabupaten Banjarnegara.
Namun ketika di konfirmasi ke SMK yang bersangkutan, pihak sekolah mengaku tidak mengenal pelaku yang ada di dalam video tersebut.
Usut punya usut pelaku diketahui merupakan siswa di salah satu SMA Negeri di Kabupaten Banjarnegara dan sengaja menggunakan pakaian seragam SMK, dia adalah Vid (17).
Setelah diinterogasi petugas pelaku Verdi mengaku bahwa yang ada di dalam video tersebut adalah Vid (17) dan dirinya. Sedangkan yang merekam adalah lawan mainnya seorang laki-laki bernama Jul (24) warga Kabupaten Banjarnegara. Video tersebut dilakukan diatas sepeda motor di tengah persawahan.
“Setelah diinterogasi oleh petugas kedua tersangka mengaku bahwa yang ada dalam video viral tersebut adaah dirinya,” tutur Kapolres.
Kepada petugas tersangka mengaku menjual video sejak bulan Januari 2022, namun membuat video sejak Bulan Nopember 2021.
“Tersangka tidak mengetahui jumlah omzet penjualan videonya, namun harga per member Rp 150.000,- dan salah satu hasil dari penjualan video itu bisa dipergunakan untuk membeli 1 (satu) unit SPM Honda Vario seharga 10 juta,” terang Kapolres.
Kapolres mengatakan kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
Serta pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (*)