MEMOTONEWS - Seiring dengan berjalanya waktu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022 Kabupaten Banjarnegara akan habis bersamaan dengan masa Jabatan Pimpinan Daerah Bupati-Wakil Bupati Banjarnegara yakni 22 Mei 2022.
Untuk landasan pembangunan daerah bagi daerah-daerah yang Kepala Daerahnya habis pada tahun 2022 sesuai dengan Inmendagri Nomor 70 Tahun 2021 maka harus menyusun dua dokumen perencanaan berupa Renstra Perangkat Daerah dan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) yang dahulu sering dikenal dengan sebutan RPJMD.
Untuk menyusun dokumen tersebut maka Baperlitbang Banjarnegara mengadakan konsinyering terpusat dan terpadu penyusunan Dokumen Renstra Perangkat Daerah dan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2023-2026 di Baturaden Banyumas, 8 Maret 2022.
Konsinyering dilakukan karena penyusunan kedua dokumen tersebut sangat penting dan mendesak dan didead line dengan waktu agar selesai diminggu keempat bulan Maret dalam bentuk Peraturan Bupati, sehingga para penyusun yang sudah ditetapkan sebagai Tim oleh Bupati dipandang perlu dilakukan konsinyering di Baturaden selama 3 hari mulai Selasa 8 sampai dengan besok Kamis 10 Maret 2022.
Hal itu dimaksudkan untuk meningkatkan intensitas proses penyusunan melalui fasilitasi dan pendampingan dari Narasumber, sedangkan tujuannya agar bisa segera tersusun dokumen perencanaan daerah yang siap diverifikasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Bupati ungkap Yusuf Agung Prabowo selaku Plt. Kepala Baperlitbang disaat Pembukaan acara di Baturaden, Selasa, 8 Maret 2022.
Terpisah Sekda Kabupaten Banjarnegara Drs. Indarto, M.Si berpesan kepada para peserta agar mengikuti rangkaian acara konsinyering dengan penuh semangat dan bahagia, belajar dan bekerjalah bersama dengan cerdas, tuntas, dan ikhlas.
Semua Perangkat Daerah supaya mempedomani dan mendukung tujuan daerah beserta indikatornya yang telah tertuang dalam Rancangan Akhir RPD.
Diantaranya adalah meningkatkan kondusivitas wilayah kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai kehidupan bermasyarakat, meningkatkan kinerja perekonomian daerah, peningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan meningkatkan cakupan pemenuhan kebutuhan dan layanan dasar yang berkualitas pungkasnya.
Konsinyering atau konsinyasi adalah pengumpulan/proses mengumpulkan pegawai di suatu tempat untuk menggarap pekerjaan secara intensif yang sifatnya mendesak, harus segera selesai dan tidak dapat dikerjakan di kantor serta dilarang meninggalkan tempat kerja selama kegiatan berlangsung. (MH)