Simbolis Pj Bupati Banjarnegara Tri Harso Widirahmanto SH saat menyerahkan remisi warga binaan Rutan Kelas IIA Banjarnegara, Jawa Tengah. (Foto: Istimewa)
MEMOTONEWS- Sebanyak 73 warga binaan Rutan Kelas IIA Banjarnegara, Jawa Tengah hari ini, rabu 17 4 diantaranya langsung bebas. Sebab masa tahanannya telah berakhir setelah dipotong remisi. Simbolis penyerahan remisi dilakukan oleh PJ Bupati Banjarnegara Tri Harso Widirahmanto SH.
Sementara 69 orang dengan potongan masa pengurangan tertentu yaitu 35 orang mendapatkan remisi atau penguruangan masa tahanan selama 1 bulan.
Kemudian 13 orang mendapatkan remisi 2 bulan, 11 orang mendapatkan remisi 3 bulan, 8 orang mendpaatkan remisi 4 bulan dan 2 orang mendapatkan remisi 5 bulan.
Remisi diberikan kepada 73 warga binaan permasyarakatan (WBP) Rutan dalam rangka HUT ke-77 RI, Rabu (17/8/2022).
Pj Bupati Banjarnegara, Tri Harso Widirahmanto mengatakan kemerdekaan adalah milik segenap lapisan masyarakat, termasuk warga binaan Rutan. Karena itu, setiap 17 Agustus pemerintah memberikan apresiasi kepada warga binaan yang disiplin mengikuti program binaan dan telah memenuhi syarat substantif serta administratif sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Tri Harso berharap remisi yang diberikan kepada warga binaan bisa menjadi motivasi untuk berperilaku baik dan dapat mengambil hikmah saat menjalani masa pidana sebagai proses untuk menjadi manusia yang lebih baik daripada sebelumnya.
Kepala Lapas Kelas IIB Banjarnegara Karyono menyampaikann, pemotongan masa tahanan bervariasi bergantung penilaian petugas lapas mulai satu hingga enam bulan. 4 WBP langsung bebas menghirup udara segar.
Karsono menjelaskan dari 104 penghuni lapas, dan hari ini 73 di antaranya berhak mendapat remisi setelah dinyatakan memenuhi persyaratan selaku penerima remisi HUT RI.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan di dalam lapas serta tidak pernah melanggar aturan, menjalani masa tahanan minimal enam bulan dan memenuhi persyaratan administrasi lainnya.
"Selebihnya ada yang tidak dapat remisi, itu bisa karena statusnya masih tahanan, belum putusan atau hukumannya di bawah enam bulan, biasanya mereka pidana ringan, dan remisi sesuai dengan aturan yang berlaku," ucapnya.
Lebih Jauh Karyono berharap, warga binaan yang diperbolehkan bebas dapat memperbaiki perilaku sehingga tidak kembali masuk ke dalam lapas.
"Saya harap mereka bisa memperbaiki sikapnya, sehingga nantinya bisa diterima masyarakat dan ikut serta membangun di lingkngan masyarakat, dan yang utama tidak lagi mengulangi perbuatan kriminal,” lanjutnya.
Seorang warga binaan Rahmat Suhendra (36) tidak dapat menyembunyikan rasa haru setelah mendapat remisi dan langsung bebas.
Ia langsung bersujud syukur setelah mendapat surat remisi dan dinyatakan bebas. "Alhamdulillah saya bisa bebas, ssaya sangat bersyukur, setelah bebas nanti saya akan berusaha untuk menjalani kehidupan normal dengan melakukan pekerjaan yang halal demi untuk keluarga saya,” katanya sambil menyerahkan air mata. (MH)