MEMOTONEWS - Saat ini pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) memang berbeda dengan tahun - tahun sebelumnya. Karena kebijakan pemerintah tentu mengikuti teknologi yang semakin modern.Otomatis ini semua ikut menentukan kebijakan terhadap cara mengurus surat - surat penting seperti SIM ini.
Dilansir Memotonews dari Laman Carmudi.co.id, Selasa 1 Agustus 2022 disebutkan bahwa ada beberapa persyaratan membuat SIM C terbaru untuk tahun 2022 yang diketahui oleh kita.
Kita tahu, bahwa SIM merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki dan dibawa saat mengendarai kendaraan bermotor. Nah apa yang harus kita ketahui saat mengurus pembuatan SIM C.
Kepemilikan SIM tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Pada aturan tersebut juga diatur mengenai persyaratan yang wajib dipenuhi ketika hendak membuat SIM.
Inilah persyaraan saat membuat SIM C di tahun 2022. Apakah ada perubahan? Simak selengkapnya. Usia Pemohon. Syarat buat SIM C 2022 yang pertama adalah batas usia pemohon. Untuk membuat SIM C, syarat minimal usia yang harus diikuti adalah 17 tahun.
Biasanya usia tersebut merupakan usia pelajar di tingkat sekolah menengah atas (SMA). Namun saat ini SIM C terdiri dari C, C1, dan C2.
-17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1
-18 (delapan belas) tahun untuk SIM C1
- 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM C2.
Lantas, apa perbedaan antara SIM C, C1, dan C2? Yang membedakan adalah kapasitas mesin sepeda motor yang digunakan. Kini untuk mengendarai sepeda motor wajib menggunakan SIM yang sesuai dengan kapasitas mesin. SIM C digunakan untuk kapasitas tak lebih dari 250 cc.
Sementara SIM C1 untuk kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc. Lalu SIM C2 dibutuhkan untuk mengendarai sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.
Sedangkan syarat membuat SIM C 2022. Secara garis besar, ada 5 syarat buat SIM C di tahun 2022. Kelima syarat buat SIM C di tahun 2022 tersebut adalah sebagai berikut.
1. Mengisi formulir pendaftaran SIM secara manual atau mengisi formulir secara elektronik
2. Melampirkan copy KTP elektronik bagi warga negara Indonesia (WNI) atau dokumen imigrasi bagi warga negara asing (WNA).
3. Menyertakan copy sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan sekolah mengemudi dengan akreditasi minimal 6 bulan sejak diterbitkan
4. Menyertakan copy surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi WNA yang bekerja di Indonesia
5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan atau pengenalan wajah maupun retina mata dan
6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak
Beberapa syarat di atas harus dipenuhi bagi setiap pemohon yang hendak buat SIM C di tahun 2022 ini.
Jika dilihat sekilas memang ada sedikit perbedaan antara syarat terbaru dengan yang lama. Perlu diperhatikan ya gusy, syarat Kesehatan Buat SIM C 2022.
Sebelum anda membuat SIM C, kenali dulu beberapa syarat kesehatan yang berlaku di tahun 2022. Setiap pemohon diwajibkan mengikuti syarat kesehatan yang diberikan oleh pihak kepolisian
Pemohon diwajibkan melaporkan kesehatan jasmani dan rohani sebelum membuat SIM C. Berikut syarat lengkap kesehatan yang bisa diikuti.
1. Sehat Jasmani
Penglihatan, menggunakan tes baca huruf dengan jarak
Pendengaran, menggunakan tes suara
Fisik anggota gerak
Sementara itu, tes kesehatan rohani juga wajib diperiksa oleh dokter Polri atau dokter umum yang sudah mendapat rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri, atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah.
Hasilnya dapat dibuktikan dengan surat keterangan yang diberikan oleh dokter. Surat keterangan tersebut bisa berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak dikeluarkan oleh yang bersangkutan.
2. Sehay Rohani
Kemampuan Kognitif
Kemampuan Psikomotorik
Kepribadian
Di luar hal tersebut, ada juga tes psikologi yang dilakukan oleh Psikolog Polri atau di luar Polri yang sudah mendapat rekomendasi. Untuk tes Psikologi bisa digunakan dalam waktu 6 (enam) bulan sejak diterbitkan.
Biaya Buat SIM C Tahun 2022
Setelah membahas mengenai syarat buat SIM C terbaru di tahun 2022, anda juga wajib paham dengan kisaran biaya untuk pembuatan SIM tersebut.
Pembuatan SIM C di Tahun 2022
Untuk biaya pembuatan SIM C di tahun 2022 bisa dikatakan cukup murah. Pemohon hanya perlu membayar uang Rp100 ribu untuk setiap SIM C yang diterbitkan
Prosedur Pembuatan SIM C
Jika sudah melengkapi semua syarat di atas, pemohon akan melalui prosedur pembuatan SIM C berikut ini yang dilansir dari berbagai sumber.
1. Memakai pakaian dan sepatu yang rapi. Jangan memakai baju warna biru untuk keperluan foto SIM
2. Mendatangi polres terdekat
Siapkan pasfoto berukuran 3×4 dan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar
3. Melakukan pemeriksaan kesehatan di tempat yang sudah ditentukan pihak polres
4. Mengumpulkan semua berkas, termasuk surat kesehatan ke dalam map biru, lalu letakkan di loket pendaftaran
5. Kemudian, petugas loket akan memeriksa berkas tersebut
6. Jika dianggap sudah memenuhi semua persyaratan, pemohon sim akan diminta untuk mengisi formulir permohonan pembuatan SIM C
7. Selain itu, ada juga akan diminta untuk membayar uang administrasi di loket pembayaran.
8. Petugas akan memanggil nama pemohon satu per satu untuk masuk ke ruang ujian teori.
9. Jika lulus tes teori, pemohon akan diminta untuk melakukan tes praktik mengendarai kendaraan motor secara langsung
10. Jika lulus tes praktik, pemohon akan melakukan proses identifikasi; pemotretan foto SIM, tanda tangan, serta sidik jari
11. SIM pemohon akan segera dicetak dan bisa diambil setelah petugas memanggil nama pemohon tersebut.
Tidak ada perubahan prosedur pengurusan SIM C di tengah pandemi covid-19 saat ini. Namun, semua pemohon SIM wajib menggunakan masker dan menjaga jarak dengan lainnya. (*)