74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Kominfo Sudah Memutus 566.332 Konten Berbau Judi Hingga Agustus 2022

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan. (FOTO: Tangkapan layar Antara)

MEMOTONEWS - Menkominfo RI berkomitmen memberantas perjudian di dunia digital. Diantaranya dengan memutus akses konten berbau judi. Hingga hari, Selasa (23/8/2022), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menghentikan atau memutus akses 566.332 konten berbau judi.

Tidak itu saja Kominfo jiga memberangus akun platform digital dan situs yang membagikan konten yang mengandung unsur perjudian.Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmennya Kominfo dalam memberantas segala bentuk perjudian yang ada di ruang digital.

Dilansir Memotonews dari ANTARA, Selasa 23 Agustus 2022, berdasarkan siaran resmi Kominfo pemutusan akses konten - konten berbau perjudian tersebut dilakukan sejak sejak tahun 2018 hingga 22 Agustus 2022.

"Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi Pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan.

Disebutkan dari jumlah tersebut dapat dirinci untuk penanganan seriap tahun adalah sebagai berikut; pada 2018 dilakukan pemutusan akses konten judi online sebanyak 84.484 konten. 

Tahun 2019 sebanyak 78.306 konten; tahun 2020 sebanyak 80.305 konten; tahun 2021 sebanyak 204.917 konten; dan tahun 2022 per 22 Agustus adalah sebanyak 118.320 konten.

Sementara patroli siber yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika.

Kominfo mendorong peningkatan literasi digital masyarakat melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital untuk membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk perjudian online.

"Kegiatan tersebut dilakukan bersama para pemangku kepentingan terkait baik dari komunitas masyarakat sipil, pelaku industri, media, akademisi, instansi pemerintahan, dan lembaga terkait lainnya," kata Semuel.

Semuel memaparkan, Kementerian Kominfo ikut mendukung upaya penegakan hukum atas pelaku judi online dan siap untuk bekerja sama dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet yang dilakukan pihak kepolisian. (MH)