Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan melaksanakan pemusnahan barang bukti Perkara. (FOTO: Yasozisokhi Zebua SH)
MEMOTONEWS - Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan melaksanakan pemusnahan barang bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Senin kemarin (19/12/2022)
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto No. 5 Kelurahan Podosugih Kecamatan Pekalongan Barat – Kota Pekalongan.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan Yasozisokhi Zebua SH MH, Kamis (22/12/2022) menyampaikan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 31 Perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.
Yasozisokhi Zebua yang juga selaku pelaksana pemusnahan barang bukti dalam laporannya menyampaikan, barang bukti tersebut merupakan perkara periode Agustus sampai dengan November Tahun 2022
"Ini merupakan pemusnahan barang bukti ketiga dalam tahun 2022," katanya, seraya menambahkan jika barang bukti tersebut terdiri dari barang bukti perkara Narkotika berupa sabu sebanyak 41 paket.
Selain itu daun ganja kering sebanyak 5 paket, kemudian barang bukti Psikotropika berupa obat jenis Dextromethorphan 292 butir dan Hexymer 138 butir, alat hisap sabu, bahkan Handphone sebanyak 19 buah dan alat timbangan digital mini yang digunakan untuk timbangan Narkotika.
Barang bukti lain yakni barang bukti dalam perkara penganiayaan berupa clurit dan pakaian pakaian, djiregen tempat bbm jenis bio solar dalam perkara minyak dan bumi yang sementara barang bukti BBM bio solar nya sedang proses pelelangan melalui KPKNL Pekalongan, serta barang bukti lainnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kajari Kota Pekalongan Yusuf Sumalong, SH. dalam sambutannya menyampaikan pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan tugas dan kewenangan Kejaksaan atau Jaksa selaku eksekutor yang melaksanakan putusan pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (incrhaht).
Ini kata dia, tidak saja terhadap ekekusi badan, terpidana namun juga terhadap barang bukti. Baik barang bukti yang dikembalikan kepada pemilik atau yang berhak maupun barang bukti dirampas untuk dimusnahkan ataupun barang bukti dirampas untuk negara.
Dalam pada itu, Kasi PB3R Kejari Kota Pekalongan Yasozisokhi Zebua, SH, MH. bersama staf bidang Pengelonaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan Siti Khotijah dan Ricza Rahmad Nadiansyah, A.Md. Kom, yang telah mempersiapkan alat pemusnahan, barang bukti dimusnahkan dengan cara dihancurkan, dipotong potong dan dibakar.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan oleh Plt Kajari Kota Pekalongan Yusuf Sumalong dan Kasi PB3R Kejari Kota Pekalongan Yasozisokhi Zebua bersama sama dengan Pejabat terkait yang hadir antara lain dari perwakilan Pengadilan Negeri Kelas I-B Pekalongan, perwakilan Polres Kota Pekalongan, Kepala BNNK Batang, Kalapas Kelas II-A Pekalongan, Kepala Rupbasan Kelas I Pekalongan, perwakilan Rutan Kelas II-A Pekalongan dan perwakilan Dinas Kesehatan Kota Pekalongan.
Dan para pejabat Struktural pada Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan antara lain, Kasi Pidum Adi Wibowo, SH, MH. Kasi Datun Muhammad Taufik Akbar, SH, MH. Kasubagbin Hasrawati Musytari, SH, MH. Jaksa Fungsional Bidang BP3R dan para Jaksa Fungsional serta staf pada Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan. (MH)