MEMOTONEWS - Akhir - akhir ini masalah angkutan umum rute Banjanegara - Pagedongan terjadi kekisruhan setelah terbitnya surat Dinas Perhubungan No 551.2/889/2022 tentang Perpanjangan SK Trayek 5 Tahun Angkutan Mobil Barang untuk mengangkut orang yang ditujukan kepada ketua Paguyuban dan Koperasi Angkutan Umum se Kabupaten Banjarnegara.
Seperti diketahui, dalam surat tertanggal 1 Agustus 2022 yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banjarnegara Muhammad Iqbal SE disebutkan, bahwa berdasarkan hasil rapat internal Dishub Banjarnegara pada 21 Juli 2022 tentang kesepakatan dan keseragaman tentang angkutan barang untuk mengangkut orang pada angkutan perintis (Kuninginasasi).
Karena mulai diberlakunya sistem perijinan OSS berbasis Resiko yang secara otomatis jika tidak melakukan perubahan bentuk dan peruntukannya seluruh angkutan perintis tidak dapat mendapatkan ijin mengingat angkutan barang untuk mengangkut orang tidak terakomodir dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) NIB OSS terbaru.
Dengan hal tersebut maka untuk perpanjangan SK Trayek 5 tahun pada kendaraan perintis apabila sudah habis masa berlakunya untuk segera dirubah menjadi angkutan penumpang minibus (pintu samping) sebagaimana peruntukannya sesuai dengan pabrikasi.
Dengan munculnya surat ini maka angkutan perintis di Banjarnegara berusaha menyesuaikan dengan mematuhi surat tersebut dengan melakukan perubahan atau mengganti armada dari Pick up ke angkutan penumpang atau minibus.
Dari 25 armada perintis Personek Abasel misalnya yang sudah melakukan kuningisasi kemudian mengajukan permohonan 15 unit untuk berubah menjadi angkutan penumpang. Dari 15 unit 6 unit sudah jadi.
Ketua Personek Ari Setyadi (kiri) dan sekretarisnya Ribut Waluyo. (Foto: Ukas)
Lima (5) diantaranya sudah beroperasi dengan Kode trayek A7 dan A8. 1 Unit dalan proses mutasi kendaraan dan 9 unit lainnya masih proses, pengecetan.
"Kita sudah mengikuti aturan tapi kenapa ada pihak yang menghalangi Personek yang sudah mematuhi aturan pemerintah," kata kata Ketua Personek Abasel Ari Setyadi didampingi sekretarisnya, Ribut Waluyo
Personek kata dia, juga selalu berkoordinasi dengan organda. Dan Organda sendiri meminta kami menahan diri karena apa yang dilakukan Personek sudah di jalur yang benar.
Menurut Ribut Waluyo ada oknum yang tidak bertanggung jawab berusaha membuat iklim tidak kondusif dalam masalah ini.
"Kami memang merasa curiga mereka akan memonopoli usaha angkutan pada rute jalur trayek ini jika di runtut dari awalnya mereka meminta seluruh angkutan perintis yang berubah menjadi angkutan, agar beroperasi dengan regulasi baru," katanya.
Padahal Bupati dan Dinas Perhubungan sedang menyoasilaisasikan regulasi baru kepada seluruh paguyuban angkutan pedesaan yang ada di Kabupaten Banjarnegara.
Intinya kami para pengusaha angkutan yang patuh pada peraturan pemerintah dan kami Personek Abasel sejak awal terus berkonsultasi dengan dinas terkait dan organisasi Organda sebagai induk para pengusaha angkutan jalan raya. (MH)