Sugeng Supriyadhi SH, penyidik Satpol PP dan petugas dari Kejaksaan Negeri Banjanegara saat mengamankan barang bukti Miras jenis Ciu.(FOTO: Dok Satpol PP)
MEMOTONEWS - Petugas Satpol PP dan Kejaksaan Negeri Banjanegara melakukan penggerebekan sebuah rumah yang diduga menjadi sarang peredaran miras di Wilayah Kecamatan Mandiraja Kabupaten Banjanegara, Rabu malam (12/4/2023).
Hasil monitoring peredaran minuman keras beralkohol, pada malam itu dilakukan pada pukul 19.00 - 23.00 WIB di rumah So warga Desa Mandira Wetan RT 05 RW 02 Kecamatan Mandiraja Kabupaten Banjarnegara.
Diketahui, penjual minuman keras berakohol tersebut merupakan pemain lama dan sudah 3 kali pernah dilakukan pembinaan dengan perkara yang sama.
Sugeng Supriyadhi SH, Penyidik Satpol PP Banjarnegara saat dikonfirmasi menyampaikan, saat dilakukan monitoring, So kedapatan menyimpan dan menjual minuman keras berallohol dengan jenis Ciu Gedang Klutuk dan Ketan Hitam sebanyak 46, 5 Liter yang dikemas dalam botol mineral ukuran 1,5 liter.
"Minuman keras tersebut disimpan dikebun belakang rumah namun petugas dapat menemukanya," katanya, Kamis pagi (13/4/2023).
Petugas kemudian membawa barang bukti tersebut ke markas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (MH)