MEMOTONEWS - Polemik PHK 86 Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) oleh Kementerian Kesehatan RI berbuntut panjang. Bahkan Tim Adhoc KTKI menegaskan, pemberitahuan PHK secara massal tanpa peringatan terlebih dahulu padahal seharusnya masa tugas anggota sampai tahun 2027.
Mereka sudah berusaha melakukan pendekatan bahkan protes keras kepada Kementrian Kesehatan RI, namun tidak ada tanggapan. Nyatanya pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia (KSI) yang baru tetap dilantik.
Pada Senin siang, (28/10/2024), Komisi IX DPR RI kemudian melakukan audiensi dengan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) yang menjadi korban PHK massal oleh Menteri Kesehatan diunggah di chanel YouTube Komisi IX DPR RI.Dihadapan para wakil rakyat, Rachma jubir dari KTK menyampaikan bahwa proses pelantikan anggota KKI adalah mal administrasi karen ini sudah diumumkan pada tgl 18 September sebelum PMK itu keluar. "PMK keluar pada tanggal 23 September 2024. Namun proses sudah disampaikan sejak tgl 18 September," jelasnya.
Bukan hanya itu saja kata Rahma, proses rekrutmen hanya 8 hari. Yakni pembukaan pengumuman pada 23 September sampai penetapan hasil 31 September 2024.
Padahal dalam seleksi pejabat non struktural ini seharusnya melalui penelusuran rekam jejak, seperti dilakukan Komnas Perempuan. lembaga ini menyampaikan secara terbuka, siapa saja yang menjadi panitia. Tapi pada seleksi Konsil kesehatan Indonesia tidak dilakukan.
"Yang membuat kami kaget lagi, ketua KKI yang ditunjuk adalah terlibat sebagai panitia seleksi dari KKI. Jadi sangat tidak lazim, didalam Kepres sudah disebutkan siapa nama dari ketua - ketuanya. Karena lembaga non struktural ada adalah kolektif kolegial dan dia selain ditunjuk sebagai ketua juga mewakili pemerintah," tandasnya.
Ia melihat ada kejanggalan pada Kepres 69/34 Tahun 2024 yang baru, kepres keluar tidak ada stempel dari Deputi Sekneg. Dalam pertemuan ini para korban PKH massal berharap kepada komisi IX DPR RI untuk
1. Dilakukan seleksi ulang anggota Konsil Kesehatan Indonesia karena proses seleksi bertentangan dengan asas asas umum pemerintahan yang baik ( AAUPB).
2.memberhentikan drg Arianti Anaya dan Sundoyo SH M Hum (Stap Ahli Hukum Kesehatan Menkes) yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan bertentangan dengan AAUPB lantaran terlibat dalam panitia seleksi dan sebagai Dirjen Tenaga Kesehatan.
3. Mekanisme seleksi haris transparan dan akuntabilitas. Hasil seleksi harus segera dipublikasikan dan setiap tahapan dilakukan secara transparan sesuai dengan prinsip keadilan, profesional dan integritas. Dengan demikian mencabut PMK 12/2024, karena bertentangan dengan UU 17/2023 dan PP No 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan UU No 17/2023.
4. Peringatan kepada kementrian kesehatan, karena melakukan tindakan maladministrasi dalam proses seleksi dan pelantikan KKI, termasuk penunjukkan drg Arianti Anaya MKM yang sudah pensiun per 1 Oktober 2024 sehingga tidak lagi bisa mewakili unsur pemerintah dan fatalnya yang bersangkutan terlibat panitia seleksi.
5 Mempertahankan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) tetap bertugas sampai tahun 2027sesuai dwngan Kepres 31/M/2022 menjadi yurisprudensi hukum agar LSN tetap independen agar KTKI tetap dipertahankan sampai tahun 2027dalam rangka proses transisi.
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani mengatakan tenaga kesehatan se-Indonesia menuntut langkah konkret untuk menjaga transparansi dan integritas dalam tubuh Konsil Kesehatan Indonesia (KKI).
Kemenkes mengeluarkan keputusan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 yang menjadi alasan anggota KTKI diberhentikan. "Kami di Komisi IX akan mengundang Kemenkes untuk menjelaskan masalah ini sehingga nanti akan mendapatkan kesimpulan dan setelahnya akan kami putuskan,” jelasnya
Tadi juga disampaikan bahwa Anaya sudah pensiun sejak 1 Oktober 2024 sehingga tidak bisa mewakilkan pemerintah lagi. Kemudian penunjukan Sundoyo sebagai Ketua Majelis Disiplin Profesi juga dipertanyakan karena masih aktif sebagai Staf Ahli Hukum Kemenkes,” tandas Irma Suryani
Untuk diketahui sebelumnya, pelantikan Pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) yang dilakukan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia pada Senin (14/10/2024) lalu di Jakarta memicu kontroversi dan kritik tajam dari Tim Adhoc Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI). Tim Adhoc KTKI berharap ada langkah konkrit untuk menyelesaikan masalah ini demi menjaga kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kesehatan di Indonesia. (*)