Tim ini mempertanyakan proses seleksi yang dinilai tidak transparan, tidak aspiratif, dan diduga sarat dengan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Menurut Keterangan Tim Adhoc KTKI melalui releasenya, menjelaskan masalah ini mencuat berawal dikeluarkannya Kepres Nomor 69/M Tahun 2024 tertanggal 11 Oktober 2024 tentang pemberhentian keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia dan anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan, serta pengangkatan pimpinan KKI yang dinilai cacat hukum.
Tim KTKI mengungkapkan bahwa perubahan regulasi dari KTKI ke KKI tidak melibatkan proses yang aspiratif dan terbuka.
Salah satu sorotan utama adalah pelantikan mantan Dirjen Nakes Kemenkes, drg Aryanti Arnaya, yang meskipun sudah pensiun pada 30 September 2024, tetap dilantik sebagai pimpinan KKI mewakili unsur pemerintah.
Padahal, menurut Tim KTKI, sejak 1 Oktober 2024, drg Aryanti tidak lagi berstatus ASN. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait representasi unsur pemerintah dalam kepemimpinannya.
Selain itu, drg Aryanti juga diketahui sedang dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi Alat Pelindung Diri (APD) yang bersumber dari Dana Covid-19 tahun 2019.
Selain pelantikan yang dinilai janggal, Tim KTKI juga menyampaikan kekecewaannya karena masa bakti KTKI yang masih berlaku hingga 2027 berdasarkan Kepres Nomor 31/M Tahun 2022 tidak dihargai.
Hingga saat ini, anggota KTKI belum secara resmi dibubarkan atau diberhentikan, namun Kemenkes tetap melantik pimpinan KKI yang baru tanpa komunikasi atau pemberitahuan sebelumnya.
Menanggapi hal ini, Tim Adhoc KTKI menuntut agar kepengurusan KTKI tetap dilanjutkan hingga 2027, atau jika diberhentikan lebih awal, para anggota harus menerima kompensasi dengan hak-hak yang tetap diberikan.
Mereka juga menuntut pembubaran pengurus KKI yang telah dilantik karena dianggap cacat administrasi, serta menuntut proses seleksi ulang yang lebih transparan dan berkualitas.
"Proses seleksi kemarin hanya formalitas belaka, tidak profesional, dan hanya demi kepentingan segelintir orang. Mana mungkin kompeten jika tes wawancara saja hanya diberi waktu 3 menit, itupun jawaban peserta sudah dipotong oleh pansel," tegas Tim KTKI.
Tim Adhoc KTKI berharap ada langkah konkrit untuk menyelesaikan masalah ini demi menjaga kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kesehatan di Indonesia. (*)