MEMOTONEWS - Pasca terungkapnya kasus pembunuhan terhadap anak SD oleh Satreskrim Polres Banjarnegara, orang tua tersangka, sempat diamankan oleh ketua RT setempat untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan.
Mengingat sejumlah warga tampak emosi, apalagi setelah tersangka mengakui kepada petugas motif pembunuhan tersebut. Hanya gara - gara ingin memiliki Hp korban. Warga menilai, apa yang dilakukan tersangka benar - benar sadis.
Seperti diketahui, Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK MH memberikan keterangan resmi kepada pers terkait pengungkapan kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di Desa Wanaraja, Kecamatan Wanayasa, Banjarnegara, Rabu (12/1/2022).
Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Donna Briadi dan Kasi Humas Ipda MA Kurniawan (Foto : MEMOTONEWS)
Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Donna Briadi dan Kasi Humas Ipda MA Kurniawan menyampaikan, tersangka dijerat pasal UU Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan pasal alternatif yakni pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup dan pasal 338 KUHP.
Dijelaskan, Polres Banjarnegara berhasil mengungkap adanya kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia. Sehingga perkara ini tidak hanya masuk dalam UU Perlindungan anak, tetapi pembunuhan berencana seperti diatur dalam pasal 340 dan 338 KUHP.
Kapolres, menyampaikan, pada hari Minggu (10/1/2022) pukul 8.30 WIB tersangka WH (18) asal Desa Wanaraja, Wanayasa, bertemu korban Ry (9) saat hendak membeli rokok di warung setempat.
Korban waktu itu membawa hp bagus. Rupanya saat itu WH terbersit ingin memiliki hp tersebut. Apalagi hp WH sedang rusak. WH kemudian mengajak Ry untuk datang ke rumahnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kapolres, tersangka memang sudah lama kecanduan main game online. Dia berhenti, karena hpnya rusak. Setelan korban datang ke rumah, WH kemudian mengajak mancing di sungai desa setempat. Namun tersangka kemudian berhenti di sebuah mushala dan membatalkan acara mancing.
Tersangka kemudian mengajak korban menuju hutan blok Lemah Putih dengan berjalan kaki. Namun saat sudah turun, tersangka kembali naik ke atas karena mau mengambil rokok dan minuman. Sekembalinya dari atas WH sudah membawa golok, yang sudah disiapkan dua minggu sebelumnya.
Keduanya melanjutkan perjalanan ke blok Hutan Lemah Putih. Tepatnya dipinggir hutan tersangka langsung menganiaya dengan mencekik leher korban hingga pingsan. Mengetahui masih bernyawa, tersangka lalu menghantamkan golok tersebut ke arah kepala 3 kali dan kepala bagian belakang kepala sebanyak 7 kali (berdasarkan otopsi). Korban akhirnya meninggal dunia.
Tersangka kemudian mendorong tubuh korban dan menutupi dengan ranting kayu dan tanah. Sedang goloknya dibuang 10 meteran dari tempat kejadian perkara. Usai melakukan penganiayaan, tersangka pulang ke rumah sebentar, kemudian menyusul ibunya di kebun. Sekitar pukul 12.30 WIB, tersangka pulang ke rumah dan tidur hingga pukul 16.30 WIB.
Pada pukul 18.00 WIB, orang tua korban yang sudah mendapat informasi tentang kepergian keduanya, berusaha menanyakan keberadaan anaknya kepada tersangka WH.
Setelah dilakukan cek Lokasi, Senin pagi (11/1/2022) sekitar pukul 03.00 WIB petugas akhirnya menemukan jenazah korban.Korban memudian dievakuasi dan untuk kepentingan penyidikan jenazah korban langsung dibawa ke RDUD Hj Lasmanah Banjarnegara. Jenazah kemudian dimakankan di pekuburan setempat, Senin sore pukul 18.00 WIB.
Sementara situasi warga sedikit memanas setelah, tersangka WH mengakui telah menganiaya korban dengan sadis. Tanggap terhadap situasi ini, Tohir (Ketua RT 01/ RW 05), Mijan (Kerua RT02 / RW 05) dan Anto, Kadus Pecantelan, berusaha mengamankan orang tua tersangka dengan memindahkan ke sebuah tempat yang dirahasiakan.
"Setelah situasi kondusif dan kedua orang tua korban menyampaikan menerima dan pasrah, mereka kemudian kembali dibawa ke Pecantelan hingga saat ini," kata Eko Wiguntoro, Kepala Desa Wanaraja, saat dihubungi MEMOTONEWS, Sabtu (15/1/2022).
Eko Wiguntoro menyampaikan, orang tua korban sudah pasrah atas musibah yang menimpanya. "Keduanya sudah iklas dan menyampaikan pasrah bongkokan kepada proses hukum yang sedang berjalan," katanya.
Sekarang, kata Eko, keluarga korban masih fokus mengadakan upacara doa bersama (yasinan) hingga 7 hari untuk mendoakan almarhum. "Alhamdulillah situasi masyarakat sudah kondusif, orang tua korban juga sudah ikhlas. Ya semoga kasus seperti ini tidak terulang di Desa Wanaraja, Wanayasa, Banjarnegara. (M Hamidi).