74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Diprotes Kegiatan Raker Forsekdesi Kendal Digelar di Jam Pelayanan Masyarakat

(FOTO : istimewa)

MEMOTONEWS - Ketua Paguyuban Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Sugiyarto menanggapi serius terkait digelarnya rapat kerja (Raker) oleh Forum Sekretaris Desa Seluruh Indonesia (Forsekdesi) Kabupaten Kendal di waktu kerja pelayanan yakni pukul 09.00 pagi hingga selesai.

Diketahui, Paguyuban BPD menanggapi adanya surat yang dikeluarkan oleh Dispermasdes Kabupaten Kendal, Nomor 005/23/DISPERMASDES tanggal 13 Februari 2022, perihal Undangan Raker Forsekdesi Kabupaten Kendal, yang ditandatangani Sudaryanto, selaku Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Kabupaten Kendal. 

Dalam surat tersebut disebutkan, Dispermasdes meminta bantuan kepada Camat, untuk memberitahukan kepada kepala desa di wilayahnya masing-masing untuk memerintahkan sekretaris desa menghadiri acara yang diselenggarakan Selasa (15/2/2022) di Balaidesa Tamanrejo Kecamatan Limbangan. 

Sugiyarto menilai, ada perlakuan diskriminatif dan kesalahan administratif dalam hal surat tersebut, yang dilakukan Plt Kepala Dispermasdes Kabupaten Kendal. 

"Saya sebagai Ketua Paguyuban BPD Kabupaten Kendal, merasa ada perlakuan diskriminatif disini. Kami sebagai lembaga yang ada di pemerintahan desa dipandang sebelah mata oleh Dispermasdes. Padahal BPD diakui oleh undang-undang, ini lebih-lebih khususnya kepada Dispermasdes," terangnya kepada wartawan, Senin kemarin (14/2022). 

Menurutnya, ini bukan soal siapa yang mengadakan atau yang mengundang, tapi lebih kepada perlakuan yang diskriminatif ini oleh Dispermasdes, yakni saat paguyuban BPD menyelenggarakan Raker, tidak menanggapi, apalagi datang atau memberikan tanggapan. 

"Tetapi disini, kami melihat ada pengajuan dari Forsekdesi dan Dispermasdes tidak hanya menanggapi, tapi melakukan hal-hal yang berlebih. Bahkan sampai memerintahkan kepada camat-camat dan kepala desa dan seterusnya untuk datang menghadiri," ujarnya. 

Selain itu, lanjut Sugiyarto, raker Forsekdesi diadakan pada saat jam kerja atau jam pelayanan kepada masyarakat yakni pukul 09.00 sampai selesai, dan itu difasilitasi. Sedangkan saat Paguyuban BPD menggelar raker pada hari libur. 

"Raker Forsekdesi dilakukan pada saat jam kerja. Ini kan jam pelayanan kepada masyarakat. Tentunya ini akan menimbulkan dampak yang tidak baik kepada masyarakat," kata Sugiyarto. 

Hal ini yang membuat dirinya bertanya, apakah ini sesuai programnya  Dispermasdes atau perilaku yang ditentukan oleh Dispermasdes. 

"Karena kami menilai, ada perbedaan perlakuan antara Forsekdesi dengan Paguyuban BPD," imbuh Sugiyarto. 

Bukan itu saja, bahkan ia sampai menyebut apakah ada sesuatu terkait hal ini. 

"Apa mungkin kalau dari Forsekdesi ada uangnya, tapi kalau dari BPD tidak ada uangnya," tandas Sugiyarto. 

Dengan adanya hal ini, dirinya mengaku, akan segera bersurat kepada Bupati dan kepada pihak-pihak terkait lainnya, atas prilaku atau tindakan etik yang dilakukan Dispermasdes. 

Bahkan, lanjut Sugiyarto, Dispermasdes diduga memfasilitasi kegiatan yang dilakukan forum-forum tertentu, dan di rakor Forsekdesi tersebut, Dispermasdes dinilai menjembatani dan memfasilitasi konsumsi acara tersebut. 

"Ini patut diduga ada praktek-praktek KKN atau hal apa, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dan sebagainya. Bisa-bisa ini sudah tersistem dari pihak-pihak tertentu, karena ada uangnya dan sebagainya," lanjut Sugiyarto. 

Ia pun mengatakan, jika ditemukan ada hal-hal yang menyangkut KKN, pihaknya akan melaporkan kepada pihak-pihak yang terkait. 

"Jika ditemukan adanya praktik-praktik KKN, kami akan melaporkan kepada Bupati, kepada Inspektorat, kepada APH yang lainnya, seperti Kejaksaan maupun Kepolisian," kata Sugiyarto. 

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dispermasdes Kabupaten Kendal, Sudaryanto menegaskan, pihaknya sama sekali tidak memfasilitasi atau menganggarkan kegiatan Forsekdesi tersebut. 

Menurutnya, biaya konsumsi dan lain-lain, semua ditanggung oleh penyelenggara dalam hal ini Forsekdesi Kabupaten Kendal. 

"Memang Forsekdesi minta fasilitasi untuk konsumsi melalui surat Nomor 220/04/II/2022, tanggal 14 Februari 2022, perihal permohonan fasilitasi undangan dan konsumsi. Tetapi sudah kami sampaikan, kami tidak bisa memenuhi hal tersebut," terang Sudaryanto, Selasa (15/2/2022). 

Sudaryanto menjelaskan, raker tersebut rencananya akan dihadiri Bupati Kendal, yang akan menyampaikan program-program prioritasnya yang perlu dukungan dari Desa. 

"Kalau semua sekdes bisa hadir, apa yang disampaikan pak Bupati bisa ditampung oleh semua sekretaris desa, sehingga optilmal dan efektif. Pas kebetulan para Sekdes mengadakan acara, jadi Dispermasdes bisa sekalian menyampaikan program-program pemkab karena juga perlu dukungan desa," jelasnya. 

Sementara, terkait tindakan administrasi yang dilakukan Dispermasdes, pemerhati hukum dan kebijakan publik, Sumardi Arahbani menanggapi, menurutnya ini patut diduga Dispermasdes melampaui tugas dan fungsinya sebagai OPD. 

"Forsekdesi itu statusnya kan ormas. Sebagaimana diketahui saat ini di Kendal ada empat ormas bentukan aparatur pemerintah Desa, yaitu  Forsekdesi, PPDI, PPDRI dan Paguyuban Kades. Empat ormas tersebut memiliki anggaran dasar, program kerja dan tujuan masing-masing," terangnya. 

Menurut Sumardi, Dispermasdes sebagai Organisasi Pemerintah Daerah, seharusnya tidak mengeluarkan surat untuk dan atas nama kegiatan ormas dan tidak bisa memberi perintah kepada instansi di bawahnya yang bukan kegiatan kedinasan. (MH)