MEMOTONEWS - Keadaan Juwet Alias Supri (50) korban salah tembak asal Desa Purwasana Kecamatan Punggelan Kabupaten Banjarnegara oleh pemburu babi hutan, sudah berangsur membaik.
Dan kakinya yang terluka tidak jadi diamputasi seperti dikabarkan oleh sejumlah warga sebelumnya saat korban masih dalam perawatan dokter RS Siaga Medika Purbalingga. Saat ini korban sudah diperbolehkan pulang.
Sementara Polres Banjarnegara Menetapkan tersangka M (29) Warga Desa Kesenet Kecamatan Banjarmangu, Banjarnegara seorang pemburu babi yang melakukan aksi salah tembak terhadap petani yang sedang mencari rumput di ladang Kapulaga pada, Sabtu (21/5/2022) lalu.
Diketahui senjata yang digunakan adalah pre-charged pneumatik dengan diameter laras 5,5 mm. Pelaku dikenai pasal tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Senjata yang digunakan merek Mouser dengan kaliber 5,5. Pasal yang dikenakan yakni 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
Dari kejadian ini, Polres Banjarnegara akan melakukan razia terhadap pemburu, dia juga melakukan imbauan jika akan melakukan perburuan harus dengan izin tertentu seperti bergabung dengan organisasi Perbakin atau lainnya, sehingga ada pengawasan dan hati-hati.
Seperti diketahui, kejadian ini bermula saat tersangka M sedang melakukan perburuan babi di sekitar ladang warga. Saat itu ada tiga warga yang mendengar suara ledakan sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat mendatangi lokasi, ternyata ada warga yang terkena tembakan pemburu babi hutan. Mereka kemudian membawa korban ke rumah dan selanjutnya dibawa ke Puskesmas Punggelan. Karena lukanya cukup serius, korban dilarikan ke RS Siaga Medika Purbalingga
Kepala Desa Purwasana Mukhamdi, Jumat (26/5/2022) menyampaikan korban sudah pulang dari Rumah Sakit Siaga Medika. Ia menyampaikan prihatin atas terjadinya insiden ini.
"Kami mendengar biaya pengobatan habis sekitar Rp 29 juta dan keluarga tetsangka membantu Rp 12 juta," katanya.
Ia juga menghimbau kepada pemburu babi hutan yang menggunakan senjata laras panjang harus berhari - hati. Sehingga kasus seperti tidak terulang lagi. (MH)