Bertempat di Polres Semarang, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menggelar jumpa pers untuk mengungkap kasus penemuan potongan tubuh manusia di Sungai Wonoboyo, Kabupaten Semarang.(FOTO: Bidhumas Polda Jateng)
MEMOTONEWS - Kasus mutilasi yang terjadi di Ungaran sungguh sadis. Pelaku yang tidak lain adalah pacar korban memotong tubuh kekasihnya menjadi 11 bagian.
Bertempat di Mapolres Semarang, Selasa 26 Juli 2022, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menggelar jumpa pers untuk mengungkap kasus penemuan potongan tubuh manusia di Sungai Wonoboyo, Kabupaten Semarang.
Ikut mendampingi Kapolda Jateng, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudussy, Kapolres Semarang AKBP Yovan, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Raharjo Puro, Kabid Dokkes Polda Jateng Kombes Summy Hastry
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan, korban mutilasi yakni Kholidatulnnimah (24) warga asal Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal. Sementara, pelaku IS (32) yang juga warga asal Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal adalah pacar korban.
"Pelaku ini tergolong sangat sadis. Pelaku memutilasi tubuh korban menjadi 11 bagian dengan menggunakan pisau," kata Irjen Luthfi, saat jumpa pers, di Markas Polres Semarang, Selasa 26 Juli 2022.
Sebelum memutilasi, pelaku mencekik leher korban hingga akhirnya korban tewas pada 16 Juli 2022. Kemudian Proses mutilasi berlangsung di sebuah kamar mandi indekos di Jalan Soekarno Hatta, Kabupaten Semarang pada 17 Juli 2022 dinihari.
"Sebelum dicekik, korban dan pelaku terlibat percekcokan. Pelaku memutilasi korban menjadi 11 bagian tubuh. Potongan tubuh dimasukkan ke tujuh kantong plastik," ujarnya
Tujuh kantong plastik itu kemudian dibuang ke berbagai wilayah berbeda. Ada yang dibuang ke sungai dan ada yang dibuang ke kloset kamar mandi indekos. "Jeroan dibuang ke kloset," terang dia
Korban dan pelaku kata Kapolda, memiliki hubungan spesial. Hubungan itu berawal dari hubungan tetangga di Tegal. "Mereka ini tetanggaan. Lalu 2015 mereka ada hubungan pacaran. Korban dihamili hingga punya anak satu," ungkapnya
Karena orang tua korban tak terima, melaporkan aksi bejat ini ke Polres Tegal. Pelaku dihukum 10 tahun penjara. Namun karena remisi, korban hanya menjalani 6 tahun penjara
Setelah bebas, mereka pacaran lagi dan tinggal di Kabupaten Semarang. Saat hari kejadian, pelaku tersinggung dengan perkataan korban karena tak bekerja. Akhirnya pelaku memutilasi korban. (MH)