Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono dan jajaran Satresnarkoba Polres Purbalingga mengungkap kasus penyalahgunaan psikotropika. (FOTO : Humas Polres Purbalingga)
MEMOTONEWS - Polres Purbalingga Jawa Tengah terus berupaya memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Purbalingga. Hal ini tampak pada Kamis (21/7/2022) Polres Purbalingga melakukan ungkap kasus penyalahgunaan psikotropika.
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono menyampaikan, jajaran Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan psikotropika.
Dua pelaku diamankan berikut barang buktinya pada Sabtu tangga 25 Juni 2022 di salah satu tempat kost wilayah Kecamatan Kemangkon Purbalingga.
"Tersangka yang diamankan yaitu TFA (21) dan D (23) keduanya warga Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)," jelas Wakapolres didampingi Kasi Humas Iptu Edi Rasio dan Kaurbinops Satresnarkoba Iptu Amirudin.
Kedua tersangka kata Wakapolres Purbalingga, datang ke Purbalingga dengan maksud untuk berjualan pakaian. Namun saat sudah beraktivitas di Purbalingga, keduanya membeli psikotropika secara online yang rencananya akan dikonsumsi sendiri.
"Keduanya patungan uang untuk membeli psikotropika secara online. Setelah melakukan pembayaran dan barang dikirim sesuai dengan alamat yang sudah disepakati," jelasnya.
Saat diamankan petugas yang sedang melakukan observasi, didapati psikotropika ada pada dua orang tersebut. Kemudian keduanya diamankan berikut barang bukti lain ke Polres Purbalingga.
Dari kedua tersangka diamankan 9 butir obat jenis Calmet Alprazolam, satu bungkus plastik bekas paket warna hitam, satu buah pampers warna putih, satu lembar kertas warna pink dan biru, tas cangklong warna hitam, dua unit handphone dan dua bukti pengambilan uang.
Wakapolres menambahkan tersangka dikenakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (MH)