74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Ketua Yayasan Pendidikan Diamankan Polisi Diduga Berbuat Cabul

Kapolres Banjarnegara saat memberikan keterangan pers terkait JS oknum guru yang berbuat cabul. (FOTO Humas Polres Banjarnegara)

MEMOTONEWS –  Entah setan apa yang menghinggapi JS (32) seorang oknum ketua yayasan sebuah lembaga pendidikan di Banjarmangu, Banjarnegara tega mencabuli tujuh santrinya.

JS yang juga sebagai guru ngaji, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. JS kini meringkuk di sel tahanan Polres Banjarnegara.

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK, MH mengatakan, kejadian terbongkar bermula ketika tersangka pergi ke Aceh karena istri melahirkan.

"Pada saat pergi kemudian kegiatan belajar digantikan guru lain sehingga santri yang pernah mengalami perbuatan cabul cerita kepada guru yang menggantikan," katanya saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Rabu (31/8/2022) pagi.

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka melakukan perbuatan tersebut sejak bulan November tahun 2021.

Dia melanggar Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP. "Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah 1/3 karena tersangka tenaga pendidik," pungkas Kapolres. (MH)