MEMOTONEWS - AF (35) warga Desa Kebulusan Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen ditangkap polisi diduga melakukan penggelapan uang muka di perumahan Villa Karangsari Indah Kebumen.
Saat ini, AF yang diketahui sebagai marketing Villa Karangsari Indah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan.
AF kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara uang Rp 16 juta dari hasil menipu korban berinisial T (36), warga Kelurahan Panjer, Kecamatan/Kabupaten Kebumen, digunakan untuk kepentingan pribadi.
Saat konferensi pers, Rabu 3 Agustus 2022, Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin menjelaskan, penipuan dilakukan tersangka pada bulan Agustus 2022.
Saat korban datang ke kantor villa Karangsari Indah untuk membeli satu unit rumah Cluster Natura.
"Saat itu tersangka mengatakan kepada korban bisa membantu mempercepat proses kredit pembelian rumah di perumahan villa karangsari. Lalu tersangka mentransfer sejumlah uang," jelas AKBP Burhanuddin,
Agar proses cepat, tersangka meminta sejumlah uang dengan total 16 juta Rupiah dengan cara transfer.
Namun seiring berjalannya waktu, ternyata tidak ada kejelasan dari tersangka AF kapan korban bisa segera memiliki rumah di cluster natura.
Selanjutnya korban yang curiga datang ke kantor villa Karangsari Indah pada hari Sabtu 2 Juli 2022 dan bertemu bagian administrasi.
Dari pertemuan itu, korban memperoleh keterangan jika membeli rumah di cluster natura pembeli tidak dipungut down payment (DP) atau 0%.
Setelah merasa ditipu, korban melaporkan ke Polres Kebumen. Kapasitas tersangka sebagai marketing di villa karangsari juga tidak dibenarkan menerima uang dari calon pembeli.
"Tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana subsider Pasal 372 KUH Pidana Tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan," tandas AKBP Burhanuddin, Kapolres Kebumen. (MH)