Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua SH dan Kepala Sekolah SMK Al Fatah Banjarnegara Muhamad Arifin SE. (FOTO: Yasozisokhi Zebua)
MEMOTONEWS - Program Jaksa Masuk Sekolah bertujuan untuk mencegah anak terjerat hukum. Kejaksaan Negeri Banjarnegara gencar memberikan penyuluhan dan sosialisasi hukum dilingkungan sekolah melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Pada Jumat 23 September 2022, Kejaksaan Negeri Banjarnegara menyambangi Sekolah SMK Al Fatah Banjarnegara.
Sedikitnya 212 siswa dan 20 guru mengikuti penyuluhan hukum di di Aula Gedung RPS Lantai II SMK Al Fatah Banjarnegara.
Kegiatan yang dipimpin Tim JMS Kejari Banjarnegara, Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua SH bersama Tim JMS Arif Widianto, SH dan Anita Maimunah SH.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Sekolah SMK Al Fatah Banjarnegara Muhamad Arifin SE. Dalam kesempatan ini, ia mengapresiasi sekaligus mengucapkan terimakasih atas kepedulian pihak Kejaksaan Negeri Banjarnegara pada SMK Al Fatah Banjarnegara.
Disampaikan Muhamad Arifin SE, kegiatan Jaksa Masuk Sekolah baru yang kali pertama dilaksanakan pada SMK Al Fatah Banjarnegara.
"Kami memandang penyuluhan ini sangat penting bsgi siswa - siswi untuk mendapatkan pembinaan dan pemahaman tentang hukum sehingga pelajar SMK Al Fatah Banjarnegara tidak terjerat masalah hukum," harapnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banjarnegara Yasozisokhi Zebua sebagai tim pelaksana kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) mengawali penyampaian materi tentang tugas fungsi dan kewenangan Kejaksaan RI.
Dalam kesempatan ini juga dikenalkan beberapa tindak pidana yang rawan terjadi dikalangan pelajar seperti penyalahgunaan narkotika, tindak pidana ITE, pelanggaran dalam berlalu lintas serta penyalahgunaan senjata tajam.
Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua menjelaskan bahwa hadirnya kejaksaan dihadapan pelajar SMK Al Fatah Banjarnegara saat ini tidak lain karena tugas fungsi dan kewenangan Kejaksaan dalam hal peningkatan kesadaran hukum masyarakat berupa pemberian edukasi dan pemahaman pemahaman tentang hukum kepada masyarakat baik masyarakat secara umum maupun di lingkungan birokrasi.
Dan termasuk dilingkungan sekolah yang bertujuan pengenalan hukum sejak dini serta mencegah anak pelajar berhadapan dengan hukum baik selaku korban maupun selaku pelaku.
Seperti diketahui saat ini pelajar atau anak dibawah umur tidak sedikit berhadapan dengan hukum, baik anak sebagai korban maupun anak sebagai pelaku tindak pidana.
"Tentu hal ini menjadi tanggung jawab kita bersama," kata Yasozisokhi Zebua
Pengawasan dari orangtua dilingkungan keluarga, imbuh Yasozisokhi Zebua santar penting. Termasuk pembinaan dan pengawasan serta didikan yang baik dari guru dilingkungan sekolah.
Begitu juga lembaga lembaga terkait termasuk lembaga Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum untuk dapat selalu memberikan edukasi dan pemahaman hukum kepada anak anak dilingkungan sekolah.
"Harapan kita ke depan, upaya pencegahan seperti ini bisa efektif sehingga upaya pencegahan berjalan sesuai harapan," imbuh Zebua, Kasi Intel Kejari Banjarnegara.***