74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Rapat Kerja dengan Menkes, Edy Wuryanto: Mekanisme Seleksi KKI Tidak Transparan, Jauh dari Good Governance


Raker Komisi IX DPR RI dengan kemenkes. (FOTO: Istimewa/Dok Tim Adhoc KTKI)

MEMOTONEWS
- Komisi IX DPR RI menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2024) kemarin. Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Gedung Parlemen dipimpin oleh Felly Estelita Runtuwene

Dalam pertemuan tersebut, Edy Wuryanto, politisi PDI-P menyoroti tentang tata kelola Konsil sebagai Lembaga Non Struktural. “Kata anggota KTKI, proses yang Bapak (Menkes) lakukan untuk mekanismes KKI tidak transparan. Jauh dari good governance. Menkes menempatkan KKI seolah-olah di bawah kementrian bukan dibawah lembaga yang independen, sesuai amanah UU," ungkapnya.
 
Pernyataan ini menguat, setelah hari Senin lalu (28/10/2024), sejumlah Komisioner KTKI telah mengadukan proses mekanisme pemilihan KKI yang tidak dinilai transparan. Terlalu terburu-buru (hanya delapan hari dari awal pembukaan sampai pengumuman) yang tidak mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik atau diduga melanggar Azas-azas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dikritik oleh anggota DPR RI di Komisi IX terkait dugaan maladministrasi dalam pembentukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI).

Rachma Fitriati, Komisioner KTKI yang hadir di balkon pada saat Rapat Kerja Kemenkes, Kamis (31/10/2024),  menyampaikan kekecewaanya karena pernyataan Menkes yang mengatakan 70% PNS sudah menerima semua keputusan ini. Hanya 30% Swasta yang tidak bisa terima. 

“Saya membantah keras atas data Menkes yang tidak valid. Yang benar adalah ASN 32%, itupun hampir seluruhnya PNS dari Kemenkes. PNS lainnya seperti dari Kemendikbud dan Kementerian Agama (UIN), tidak diurus ke BKN sama sekali, dibiarkan begitu saja. Sedang sisanya 68%, terdiri pensiun, pensiun dini, dan swasta. Kemudian sebanyak 20% tidak bisa kembali karena berhenti kerja permanen," jelas Rachma Fitriati

Masalah lainnya yang mencuat kata Rahma soal status dari Anggota KKI. Patut diduga, mereka belum mengudurkan diri dari jabatan PNS, dan masih rangkap jabatan. 

Akhsin Munawar Komisioner KTKI asal Jambi meminta masyarakat melihat rekam jejak Anggota KKI. 
Ketika media menkonfirmasi melalui pesan WA dan telp, salah satu Anggota KKI yang dilantik, Supriyanto dari unsur Kolegium, tidak menjawab. 

Supriyanto diduga masih PNS dan rangkap jabatan sebagai Dirut RSCM. Demikian juga, Imam Ghozali dari unsur profesi, diduga juga belum mundur PNS Pemda Lampung, dan rangkap jabatan Wakil Direktur Keperawatan, Pelayanan dan Penunjang Medik RSUDAM Lampung.

“Menteri Kesehatan diduga telah melanggar Peraturan yang dibuat nya sendiri pasal 36. Pada PMK 12/2024 itu disebutkan: Pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia, anggota Konsil masing-masing kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, diberhentikan sementara selama menjadi anggota Konsil Kesehatan Indonesia tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri sipil. 

Acep Eeffendi yang menjadi pensiun dini akibat usia Kepres 36/M/2024 5 tahun menegaskan, seluruh anggota KKI dan KMMTK harusnya mundur dari PNS, sebelum Angkat Sumpah dengan Menteri Kesehatan.

Sedang Baequni, Komisioner KTKI menegaskan, anggota yang menjabat sebagai Konsil namun tidak mundur dari jabatan, telah mengusik rasa keadilan. Persoalan ini semestinya, patut mendapatkan perhatian dari KemenPAN RB dan BKN.

Senada juga disampaikan Syofia Nelli, Komisioner KTKI yang hadir pada saat Raker Kemenkes. Iapun mempertanyakan  mengapa Komisi 9 tidak ada satupun yang mempertanyakan tentang ‘status’ Ketua KKI Arianti Anaya. Padahal pada saat pembukaan, Pak Menteri sudah menyebutkan yang bersangkutan sudah pensiun 1 Oktober 2024. 

“Sekarang, Anaya malah ditunjuk jadi Ketua KKI, dari unsur pemerintah. Bagaimana mungkin, seorang yang sudah pensiun mewakili unsur pemerintah?,” tegas Syofia Nelli.

Muhammad Jufri Sade, Komisioner KTKI juga menegaskan bahwa pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a mempunyai tugas memimpin Konsil Kesehatan Indonesia dalam pelaksanaan dukungan peningkatan mutu praktik dan kompetensi teknis keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.

 “Ariyanti Anaya bersumpah atas nama Tuhan lho. Bagaimana mungkin, dia layak dan pantas jadi Ketua KKI kalau dari awal saja, sudah berbohong tentang status kepegawaiannya," Muhammad Jufri Sade, Komisioner KTKI mengingatkan.

Dalam Raker dengan Menkes ini, Komisi 9 mengingatkan pentingnya transparansi dalam proses PHK dan pemulihan tenaga kerja di sektor kesehatan. Mereka meminta agar Kementerian Kesehatan melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja, dalam setiap keputusan yang diambil.

Dalam raker ini, anggota KTKI-Perjuangan mengajukan aduan terkait keberadaan KKI yang dianggap bodong dan dampak ketidakadilan yang dialami akibat tindakan Kemenkes. 

Berikut poin-poin penting dari pernyataan sikap KTKI-Perjuangan yang disampaikan Rahmaniwati anggota KTKI yang turut hadir pada Raker dengan Menkes di Gedung Nusantara 1.

1. Dukungan Hukum: KTKI-Perjuangan mendukung implementasi UU 17/2023 tentang Kesehatan dan PP No. 28 Tahun 2024, yang bertujuan mendorong berdirinya KKI.

2. Independensi KKI: KTKI-Perjuangan berharap KKI dapat berfungsi sebagai lembaga non-struktural yang independen dan profesional, sesuai dengan amanat UU 17/2023, dan bukan sebagai perpanjangan tangan Menteri Kesehatan.

3. Mekanisme Seleksi: KTKI menuntut agar mekanisme seleksi dan tata cara pengangkatan anggota KKI mengikuti asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB).

4. Seleksi Ulang: Mengingat proses seleksi anggota KKI hanya berlangsung delapan hari.

 KTKI menuntut: Pencabutan PMK 12/2024 yang dianggap bertentangan dengan UU 17/2023 dan PP No. 28 Tahun 2024. Dilakukannya seleksi ulang dengan pengumuman panitia seleksi secara transparan, bebas dari konflik kepentingan. Mekanisme seleksi yang menjunjung transparansi dan akuntabilitas.

5. Pemberhentian Pejabat Berpotensi Konflik: KTKI menuntut pemberhentian drg. Arianti Anaya, MKM sebagai Ketua KKI, serta Sundoyo, SH MHum sebagai Ketua Majelis Disiplin Profesi (MDP) karena potensi konflik kepentingan.

KTKI-Perjuangan mendukung penuh langkah Komisi IX untuk mengawasi pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023, yang mencerminkan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan tenaga kesehatan di Indonesia.

Mereka juga mendesak Presiden Prabowo untuk membatalkan Kepres 69/M/2024 demi penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang terjadi di sektor kesehatan, khususnya di Kementerian Kesehatan dan Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI), menjadi salah satu sorotan utama.

Dalam raker ini, anggota Komisi IX menyampaikan keprihatinan terkait dampak PHK massal terhadap tenaga kesehatan dan pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia. Mereka menekankan pentingnya perlindungan bagi tenaga kesehatan, terutama di tengah situasi pandemi yang masih berlangsung.

“PHK massal ini tidak hanya berdampak pada tenaga kesehatan yang kehilangan pekerjaan, tetapi juga berpotensi mengganggu kualitas pelayanan kesehatan di masyarakat. Kami mendesak Kementerian Kesehatan untuk mencari solusi yang tepat,” ujar Wakil Ketua Komisi IX, Nihayatul Wafiroh di Jakarta. (*)