74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

KPK Tangkap Tangan Bupati Langkat dan Sejumlah Rekanan di Kedai Kopi

KPK siaran pers. Para tersangka dan barang bukti OTT (FOTO : tanhkapan layar)

MEMOTONEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis dini hari (20/1/2022) melakukan siaran pers terkat penetapan Bupati Langkat, Sumatera Utara sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat tahun 2020-2022.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menerangakan, KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada 2020-2022.

Yakni, Mr (Bupati Langkat), Isk (Kepala Desa Balai Kasih), Msa (swasta), Sc (swasta), Is (swasta) sebagai penerima dan Mr (swasta) sebagai pemberi.

Disampaikan Nurul Ghufron ke lima tersangka ditahan 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Isk belum berada di Jakarta. Berdasarkan informasi Kepolisian Sumatera Utara, Isk sudah ditangkap dan akan dibawa ke gedung KPK.


(FOTO Tangkapan layar)

Kronologi OTT urai Nurul Ghufron, bermula dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyelenggara negara di Kabupaten Langkat.

KPK segera  menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengintaian terhadap salah seorang rekanan mengambil uang di sebuah bank. Mereka kemudian menuju ke sebuah kedai kopi pada Selasa (18/1/2022).

Disinilah Tim KPK menangkap lima  orang dan menyita uang sebesar Rp786 juta dari tangan para tersangka. Dari sini KPK melanjutkan penyidikan ke rumah Mr dan Isk namun keduanya tidak ditemukan.

KPK mengindikasikan ada upaya menghindar dari keduanya. Tapi kami baru dapat informasi dari Polres Langkat keduanya sudah berhasil diamankan.

Gufron, menyampaikan, Bupati Langkat diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan pada 2020-2022.

Dengan fee sebesar 15 persen dari nilai proyek yang dilelang dan16,5 persen proyek penunjukan langsung. Untuk nilai proyek Rp 4,3 miliar dalam kasus ini. Dari sini KPK juga menemukan sejumlah proyek dikerjakan perusahaan milik Isk.



KPK menjerat mereka (pemberi), Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian bagi penerima, Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (*)