Foto saat paguyuban angkutan melakukan audensi dengan Dishub dan dinas terkait Banjarnegara. (FOTO : Organda Banjarnegara)
MEMOTONEWS - Plh Bupati Banjarnegara, H Syamsudin akhirnya menerbitkan surat edaran terkait penertiban kendaraan odong - odong. Dalam surat tertanggal 15 Maret 2022 yang ditujukan kepada Kapolres Banjarnegara, Dishub Banjarnegara, Kasatpol PP, Dindikpora, Kemenag, Para Camat se Banjarnegara dan pengusaha karoseri dan bengkel umum kendaraan bermotor disebutkan bahwa dasar surat edaran tersebut diantaranya UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Rencana Umum Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Menteri Perhubungan Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek dan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2017
Tentang Penyelenggaraan Transportasi dan Surat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah Nomor :
551.54/20362 Tanggal 15 Desember 2021 perihal penertiban terhadap
kendaraan odong-odong.
Diketahui, surat edaran ini juga ditembuskan kepada Gubernur Jawa Tengah, Kapolda Jateng, Dishub Provinsi Jateng, Ketua DPRD Banjarnegara, Kadinas Pariwisata, Ketua Organda Kabupaten Banjarnegara dan Kepala Dishub Banjarnegara.
Bahwa saat ini banyak kendaraan odong-odong melakukan operasi di
wilayah Jawa Tengah khususnya di Kabupaten Banjarnegara yang
mengangkut penumpang umum baik dalam kota maupun luar kota.
Diketahui bahwa kendaraan odong-odong bukan angkutan umum
dan tidak memenuhi persyaratan sebagai angkutan umum, hal ini
dikarenakan.
Kendaraan odong-odong hanyalah kendaraan rakitan/modifikasi,
yang menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin, dan
kemampuan daya angkut dan rancang bangun (Pelanggaran terhadap
Pasal 52 Ayat 1 dan 2, Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang
LLAJ dan Pasal 1 angka 12 PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan)
Kendaraan odong-odong yang beroperasi tidak ada satupun yang
melakukan uji tipe/pengujian yang sah terkait tipe kendaraan (Pelanggaran pasal 50 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009).
Pada prinsipnya kendaraan odong-odong yang beroperasi tidak
memiliki izin angkutan orang. (Pelanggaran pasal 308 UU Nomor 22
Tahun 2009 tentang LLAJ).
Kalau kita cermati kendaraan odong-odong yang berkeliaran di
Kabupaten Banjarnegara tidak memiliki Surat Tanda Kendaraan
Bermotor (STNK) yang sesuai dan tidak memiliki tanda nomor kendaraan. (Pelanggaran pasal 288 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009
tentang LLAJ)
Kendaraan odong-odong tidak menggunakan sabuk keselamatan baik
sopir maupun untuk penumpang yang ada disebelahnya. Berkenaan dengan hal tersebut diatas, guna mendukung keselamatan dan keamanan lalu lintas dan angkutan jalan di Wilayah Kabupaten Banjarnegara serta menjamin rasa keadilan terhadap pengusaha angkutan umum pedesaan/perkotaan yang berijin, dimohon bantuannya kepada pihak terkait untuk sosialisasi dan penertiban.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banjarnegara agar melakukan koordinasi dengan Kapolres Banjarnegara Cq. Kasatlantas dan Kepala Satpol PP Kabupaten Banjarnegara untuk mengambil langkah-langkah sosialisasi dan/atau penertiban terhadap kendaraan odong-odong yang semakin marak di Kabupaten Banjarnegara.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Banjarnegara
Banjarnegara untuk dapat memerintahkan kepada Satuan Pendidikan baik SMP/MTs/Sederajat untuk tidak menggunakan kendaraan odong- odong didalam mendukung seluruh kegiatan operasional sekolah
Para Camat agar menghimbau kepada semua Lurah/Kepala Desa yang menjadi tanggung jawabnya untuk tidak menggunakan kendaraan odong-odong sebagai sarana aktivitas warganya, seperti keperluan rekreasi/wisata, carter, acara hajatan/keluarga dan perjalanan lainnya.
Pengusaha Karoseri/Bengkel umum kendaraan bermotor, agar tidak
melayani pembuatan/perakitan kendaraan odong-odong karena
melanggar ketentuan pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 24.000.000.
Ketua Organda Kabupaten Banjarnegara Wahdju Djatmika Al Bs SE, saat dikonfirmasi, Jumat (18/3/20299) menyampaikan terimakasih kepada Plh Bupati Banjarnegara telah merespon masukan dari para pengusaha angkutan yang selama ini sedang terpuruk.
"Kami juga sudah menyampaikan kabar ini kepada para ketua dan anggota paguyuban angkutan umum yang ada di Banjarnegara. Semoga ada penertiban ke depan, dan kondisi angkutan di Banjarnegara semakin kondusif dan stabil," harapnya. (MH)