Pemeriksaan objek perkara harta Gono - Gini. (FOTO: Aan/Istimewa)
MEMOTONEWS - Majelis Hakim Pengadilan Agama Banjarnegara Jawa Tengah melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek sengketa perkara harta bersama (Gono Gini), Kamis (10/3 /2022).
Pemeriksaan setempat ini atas gugatan perkara perdata pembagian harta bersama Nomor 2341/Pdt G/2021/PA BA.
Majelis Hakim dalam persidangan ini terdiri dari Drs KH Kahfi SH MH, Dra Hj Siti Syamsiyah dan Drs Syahrial SH MH dibantu panitera pengganti, Abdul Hanif SH, Angkat dan juru sita, Muhammad Irfan SHI.
Adapun objek sengketa harta bersama, terletak di Dusun Gintung Desa Binangun Kecamatan Karangkobar, Dusun Mendala Desa Karanggondang Kecamatan Karangkobar, Desa Karangkobar Kecamatan Karangkobar dan di Dusun Kletak Desa Medayu Kecamatan Wanadadi Kabupaten Banjarnegara.
Diketahui, Hakim ketua majelis, Drs KH Kahfi SH MH membuka sidang pemeriksaan tahap 1 di Kantor Desa Binangun, dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat Harmono SH MM CLA, Syaeful Munir SHI dan Tergugat Andik Triyatno didanpingi pengacaranya, Iwan Mahtuhan SH.
Usai persidangan, Majelis hakim bersama-sama para pihak didampingi petugas desa meninjau objek sengketa berupa. Satu Bidang Tanah beserta ada diatasnya Tanaman Durian terletak di Desa Medayu Kecamatan Wanadadi Kabupaten Banjarnegara.
Tanah ini diketahui dibeli dari Wahyono sekitar tahun 2011 asal tanah dari Tumi B Wartono Nomer 1480 Persil 1DIII106 DA dengan luas 350 m² dalam Buku Leter C desa belum ada perubahan, dan SPPT 33.04.100.009.001-0151.0 An Tumi Wartono.
Saat ini harganya ditaksir seharga Rp 50.000.000,-(Limapuluh Juta Rupiah). Kemudian, 1 ,bidang tanah kebun di atasanya tanaman sayur di Dusun Mendala Desa Karanggondang Kecamatan Karangkobar Kabupaten Banjarnegara, Blok 14 No SPPT 33.04.130.009.014-0131.0 An Sudiro Mandala Kidul RT 001/ RW 004. diperkirakan sekarang sernilai Rp 60.000.000,- (Enampuluh Juta Rupiah).
Satu bidang Tanah diatasnya ada Kolam Ikan di Dusun Gintung RT 002 RW 001 Desa Binangun Karangkobar Banjarnegara Persil 0023a/ No SPPT (NOP) 33.04.130.011.000-0164.7 a.n Muhrowi Gintung RT 002/RW 001 Desa Binangun Kecamatan Karangkobar.
Dibeli sekitar tahun 2005 dalam buku Leter C Desa asal tanah dari Murnadiwirya/Salimah Nomor 360 Persil 0023a/II/310 m², sekarang ditaksir seharga Rp 50.000.000.
Dan bangunan SHM No : 00751 dari C 3033 Persil 25 Kelas D.80 berdasarkan Akta jual beli Tanggal 05-12-2016 No: 314/KKb.14/JB/XII/2016, Surat Ukur tgl 23-09-2015 No:303/Karangkobar/2015, Luas : 549 m² dibuat oleh PPAT Galuh Pitaloka SH.
Tanah di Desa Karangkobar RT.001/ RW.002 Kecamatan Karangkobar Kabupateb Banjarnegara. Dengan Harga sekarang per meter Rp 3 juta jadi harga Taksiran senilai Rp 1.647.000.000.
Serta satu unit Kendaraan Merk Honda Jazz GE 8 1.5 E MT(CKD) Tahun 2010, No Pol B 1801 EFM No Rangka : MHRGE876OAJ004566 NO Mesin : L15A72747435 yang masih di kuasai oleh Tergugat ditaksir Harganya Rp 110.000.000. Sehingga yotal harta bersama itu senilai Rp 1.916 000.000.
Majelis hakim setelah mengamati dan melakukan pengukuran objek sengketa serta menggali informasi-informasi langsung di lokasi terutama mengenai hal-hal yang berkaitan langsung dengan objek sengketa pembagian harta bersama.
Majelis hakim menyampaikan kepada para pihak bahwa, hasil pemeriksaan setempat akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan setempat yang nantinya akan dijadikan salah satu pedoman untuk memutuskan perkara. Selanjutnya sidang pemeriksaan setempat ditunda, pada Kamis depan dengan agenda kesimpulan. (MH)